Visitasi Lapangan di Bali, Menteri Bintang Ingatkan Jajaran Patuhi Prokes
Menteri PPPA Bintang Puspayoga (baju merah) saat bersama Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (tengah) dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jayanegara (pakaian adat) (Dok. Humas Pemkot)
Denpasar | barometerbali – Serangkaian agenda Rakornas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Bali, Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengingatkan jajarannya untuk mematuhi protokol kesehatan saat melakukan visitasi lapangan di Denpasar, Bali pada Jumat (18/6).
Menteri PPPA yang merupakan istri dari mantan Wali Kota Denpasar AA Gede Ngurah Puspayoga ini menyebutkan ada 3 lokasi yang akan dikunjungi dalam visitasi lapangan yakni Desa Panglipuran Bangli, Lake View Kintamani Bangli dan Pasar Ubud, Gianyar.
“Kami berharap seluruh peserta disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19,” tandas menteri bernama lengkap I Gusti Ayu Bintang Darmawati ini kepada media di Denpasar, Bali, Kamis (17/6)
Tak lupa wanita pertama asal Bali yang terpilih sebagai menteri ini mengharapkan bantuan dan kerja sama Pemerintah Provinsi Bali beserta jajaran dalam mendukung visitasi tersebut.
Pada agenda sebelumnya, Rapat Koordinasi Nasional Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menghasilkan “Komitmen” Bali, guna mengimplementasikan komitmen sinergi layanan di pemerintah pusat dan layanan pemerintahan di daerah.
Diskusi dan rapat yang berlangsung selama 2 hari pada 16-17 Juni 2021 di Denpasar, menghasilkan sejumlah rekomendasi aksi bagi Dinas PPPA di seluruh Indonesia.
Seperti diberitakan Rakornas Pembangunan PPPA Tahun 2021 membahas kondisi perempuan dan anak, kebijakan kesetaraan gender PPPA dalam Rencana Strategis Kemen PPPA 2020-2024 dan Rencana Kerja 2022, dan Rencana Dana Alokasi Khusus Non-Fisik (DAK NF PPA) 2022.
Lebih dari itu, implementasi sinergi pusat-daerah tentang pelaksanaan lima arahan Presiden yakni indikator dan penerapan daerah ramah perempuan dan layak anak serta desa ramah perempuan dan peduli Anak, layanan terpadu dan komprehensif bagi perempuan korban kekerasan (KtPA), tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan anak membutuhkan perlindungan khusus (AMPK).
Tak kalah pentingnya sinergi pemerintah daerah dengan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan dalam pemberian layanan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dan TPPO yang bersumber dari DAK NF PPA, dan pencatatan dan pelaporan, serta manajemen kasus KtPA dan TPPO melalui SIMFONI PPA serta penyampaian praktik baik dari daerah. (BB/501/Ant)