Tolak Vaksinasi, Tak Dapat Layanan Administrasi Pemerintah dan Bansos
Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 nomor: 517/09/BPBD Bali Kabupaten Tabanan
Tabanan | barometerbali – Warga masyarakat Tabanan yang tak mau melaksanakan vaksinasi karena alasan pribadi tanpa rekomendasi petugas kesehatan, kini mesti berpikir ulang. Pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan menerapkan sanksi berupa penundaan atau penghentian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos) dan penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tabanan Nomor: 517/09/BPBD tertanggal 23 Juni 2021 yang dibenarkan pelaksana tugas (plt) Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan Dewa Ananta.
Dasar surat edaran tersebut menurut Dewa Ananta menunjuk Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pasal 13A ayat (4). “Disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagal sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19, dapat dikenakan sanksi,” ungkap Dewa Ananta yang sementara ini menggantikan tugas mantan Kalaksa BPBD Tabanan I Gusti Ngurah Sucita yang memasuki masa pensiun.
Surat edaran yang ditujukan kepada para Camat, Perbekel dan Bandesa Adat se-Kabupaten Tabanan ini ditandatangani Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya yang juga selaku Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tabanan.
“Saat ini Tabanan masih Zona Oranye karena ada beberapa banjar yang warganya belum maksimal ikut vaksinasi. Dengan surat edaran ini melalui kepala desa dan bandesa adat diharapkan partisipasi warganya lebih meningkat,” harap Dewa Ananta.
Plt Kalaksa ini menambahkan dalam surat edaran, Bupati Tabanan menandaskan dan meminta agar setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19, dengan alasan sendiri tanpa rekomendasi dari petugas kesehatan setempat atau pelaksana vaksinasi, akan dikenakan sanksi. “Pertama penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, dan penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah,” terang Dewa Ananta yang juga Kepala Seksi Rehabilitasi BPBD Tabanan.
Dikonfirmasi terpisah terkait capaian vaksinasi COVID-19 di Tabanan per tanggal 27 Juni 2021, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan Ketut Suratmika menjelaskan dari 459.441 orang penduduk, jumlah vaksin AstraZeneca dan Sinovac yang sudah terdistribusi sebanyak 355.380 vial. “Target 70 persennya sudah mencapai 321.609 orang. Vaksinasi ke-1 sudah menjangkau 229.709 orang (71.42%). Vaksinasi ke-2 sudah diterima 42.572 orang (13.21%). Sisa stok vaksin saat ini sejumlah 83.196 dosis,” papar Kadiskes.
Info grafis peta dan data sebaran COVID-19 di Kabupaten Tabanan hingga tanggal 27 Juni 2021 dari situs resmi infocorona.tabanankab.go.id menampilkan total terkonfirmasi positif sejumlah 4.873 orang, dalam perawan 83 orang, sembuh 4.590 orang dan meninggal 200 orang.
Selain itu diperoleh informasi mengenai jumlah vaksin yang telah diterima Provinsi Bali hingga saat ini, jenis AstraZeneca sejumlah 1.964.740 dan jenis Sinovac sebanyak 1.986.380 dengan grand totalnya 3.951.120 dosis. (BB/501)