Wednesday, 15-01-2025
Hukrim

Korupsi Alkes, Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Menuntut Maksimal Pelaku

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (foto: ist)

Jakarta (BBN INDONESIA) – Demi menimbulkan efek jera, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk menuntut pelaku tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan alat kesehatan (alkes) COVID-19 dengan tuntutan maksimal. Tuntutan maksimal juga akan diberikan kepada pelaku kerumunan.

“Masih adanya pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan alat kesehatan covid-19 oleh oknum tertentu dan kerumunan, diimbau untuk dituntut secara maksimal terhadap pelaku bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengutip arahan Jaksa Agung melalui keterangan tertulis, kepada media Senin, 5 Juli 2021.

Dalam arahan Jaksa Agung, Leonard menyebut disampaikan kepada pejabat Kejagung serta para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri di Jawa dan Bali secara virtual. Kejagung berharap hukuman maksimal itu memberi efek jera kepada para pelaku.

“Sebagai warning sehingga tidak ada pelaku-pelaku lain bermunculan,” ujarnya.

Jaksa Agung Burhanuddin juga meminta jajarannya berkoordinasi dengan instansi lain untuk mengoptimalkan penegakan hukum pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Langkah ini diharap bisa menekan pelanggaran PPKM darurat.

“Sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan harus mampu memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesahatan,” tandas Leonard.

Leonard menegaskan, Burhanuddin juga mengingatkan para pelanggar kebijakan PPKM darurat dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 212 dan 216 KUHP. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button