Waka Polres Pimpin Penyekatan 5 Titik Masuk Klungkung
Operasi penyekatan akses masuk wilayah Klungkung di hari ke-10 PPKM Darurat. (foto/humas)
Semarapura | barometerbali – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Klungkung di hari ke sepuluh Waka Polres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa.S.I.P., M.M pimpin penyekatan di Jalan Diponegoro Klungkung, Selasa (13/7) pagi.
“Pagi ini kami lakukan penyekatan di 5 titik jalur masuk wilayah Kabupaten Klungkung, penyekatan PPKM Darurat dilaksanakan bersama TNI, Pol PP, dan BPBD Klungkung dan seluruh personil Polres Klungkung yang sudah dibagi sesuai dengan wilayah masing-masing,” terangnya.
Kegiatan ini tandasnya, meliputi pemeriksaan kendaraan yang masuk wilayah Klungkung, apabila tidak ada kepentingan yang mendesak serta tidak dilengkapi surat keterangan vaksin COVID-19 diperintahkan untuk kembali ke daerah asal.
Waka Polres Klungkung mengatakan penyekatan merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi mobilitas warga yang akan bepergian dan beraktivitas di luar sampai akhir waktu pemberlakuan PPKM Darurat. “Nanti yang melintas atau pelaku perjalanan sesuai dengan yang diatur dalam Instruksi Mendagri harus menunjukkan surat kartu vaksin ataupun bebas COVID-19 dan tes antigen,” ujar Kompol Amy menegaskan.
Menurutnya sanksi akan diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker atau melanggar aturan yang ditentukan. “Dalam hal ini kita akan bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten Klungkung untuk memberlakukan sanksi denda yang sudah di tetapkan oleh Pemeritah Provinsi Bali,” tuntas Waka Polres. (BB/502/humas)