Langgar Prokes, 6 WNA Didenda dan 1 Paspor WNA Ditahan
WNA terjaring razia prokes COVID-19 (foto/ist)
Denpasar | barometerbali – Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) terjaring razia pelanggaran protokol
kesehatan (prokes) di wilayah Simpang Deus, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.
“Dari tujuh WNA, enam di antaranya dikenakan denda, dan terhadap satu warga asing lainnya paspornya ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai,” ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran pers yang diterima media di Denpasar, Rabu (14/7).
Jamaruli menjelaskan bahwa dari tujuh orang WNA yang terjaring melanggar prokes tersebut, dua orang berasal dari Prancis bernama Tuil dan Tuil Devie.
Lalu, dua orang berasal dari Ukraina atas nama Mariia dan Serhi, satu orang warga negara Belanda atas nama Derk, satu orang warga negara Portugal atas nama Anabela, dan satu orang warga negara Inggris atas nama Jonathan Hugh Pounder.
Nah, kepada enam orang warga asing tersebut telah diberikan sanksi denda sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Sedangkan terhadap satu orang WNA atas nama Jonathan Hugh Pounder asal Inggris dan pemegang KITAS bersama istrinya yang merupakan WNI ini, masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
“Tepat pada Selasa, 13 Juli 2021 yang bersangkutan telah dipanggil dan dimintai keterangan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Sampai saat ini yang
bersangkutan tidak didetensi atau ditahan namun Imigrasi Ngurah Rai tetap melakukan pemeriksaan dan menahan paspor yang bersangkutan,” terang Kakanwil.
Diberitakan sebelumnya, ada tiga warga asing yang telah dideportasi karena melanggar protokol kesehatan, yaitu Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen dari Amerika Serikat, dan Zulfia Kadyrberdieva berkebangsaan Rusia. (BB/502)