Thursday, 12-09-2024
Peristiwa

Rusak Pembatas PPKM Darurat, Polisi Amankan INGS

Caption: INGS, terduga pelaku perusakan blokade penyekatan PPKM Darurat saat di kantor polisi.

Denpasar | barometerbali – Jika tak mau berurusan dengan polisi, hindari perbuatan yang melanggar hukum. Seperti gara-gara merusak barrier dan traffic cone sehingga penyekatan terbuka, dan mengganggu petugas yang melakukan tugas penyekatan di Perempatan Jalan Gatsu Barat – Kebo Iwa Denpasar Barat, INGS diamankan Tim Resmob Polresta Denpasar, Rabu 14 Juli 2021 di Jalan Kebo Iwa Denpasar. 

Kepada awak media, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, S.H., S.I K.,M.H. menyampaikan informasi tersebut Kamis (15/7). Kronologisnya kejadian berawal pada Rabu, 14 Juli 2021 sekitar pukul 09.30 Wita, datang mobil pick up warna hitam. Mobil tersebut berhenti di Jalan Gatsu Barat Kebo Iwa Denpasar, kemudian pengemudi turun dan langsung mengangkat barrier dan penyekat jalan lalu melempar ke pinggir jalan. Orang tersebut berteriak-teriak menyuruh pengguna jalan untuk melewati pembatas tersebut. Setelah itu, orang tersebut meninggalkan tempat menggunakan mobil pick up-nya menuju arah timur.

Berdasarkan informasi dan LP A/580/VII /2021 SPKT SAT RESKRIM/RESTA DPS/BALI bahwa ada orang yang membuka paksa penyekatan di TKP, Tim Resmob Polresta Denpasar dipimpin Kanit 1 Iptu I Nengah Seven Sampeyana, S.H.,M.H. didampingi  Kasubnit 1 Jatanras Ipda I Kadek Astawa Bagia, S.H. melakukan penyelidikan di TKP dan mendapat informasi dari Unit Lantas, orang yang dicurigai telah diberhentikan di Jalan Kebo Iwa.

Tak lama kemudian Tim Resmob mendatangi lokasi, dan terduga pelaku diarahkan ke TKP untuk menunjukkan barang bukti barier dan traffic cone. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, lanjut Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, pelaku berinisial INGS mengakui perbuatannya dan menjelaskan kejadiannya. Pelaku mengendarai mobil Kijang pick up sekitar pukul 07.00 Wita datang dari arah utara mengangkut besi yang sudah dirakit. Kemudian berhenti di persimpangan teriak-teriak isinya tidak setuju dengan yang mengeluarkan kebijakan penyekatan. Kemudian pelaku ingin jalan lurus ke selatan namun karena ditutup, diarahkan ke barat.

Selanjutnya pelaku yang tinggal di seputaran Jl. Cokroaminoto ini datang lagi sekitar pukul 09.30 Wita dari utara membawa pasir dan semen, berhenti lagi di persimpangan, kemudian turun dari mobil dan membuka blokade penyekatan dengan cara menggeser paksa barrier dan traffic cone dan mengarahkan pengendara lain untuk lewat. Sehingga pengendara lain bisa menerobos penyekatan. Setelah itu pelaku jalan ke arah timur. Yang bersangkutan datang lagi dari timur lanjut keselatan (dengan sengaja membuka blokade, karena sebenarnya sudah bisa lurus ke selatan).

“Sekira pukul 14.00 Wita datang dari arah selatan. Sampai di simpang Gunung Sanghyang-Jalan Kebo Iwa diamankan oleh anggota polisi dan dibawa ke Simpang Gatsu-Kebo Iwa,’’ ujar Kasat Reskrim.

Dari kejadian ini, barang bukti yang diamankan yakni barrier, traffic cone, dan mobil kijang pick up milik pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 216 KUHP.  (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button