Warga Temukan Buaya Mati Tersangkut Jaring Nelayan
Caption: Kapolsek Gianyar Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H. bersama anggota turut menguburkan bangkai buaya di sekitar Sungai Sangsang, Desa Lebih, Gianyar, Kamis (15/7/2021).
Gianyar | barometerbali – Sosok buaya yang sempat menggegerkan warga di Sungai Sangsang, Desa Lebih, Kabupaten Gianyar beberapa waktu lalu kini ditemukan oleh warga tersangkut jaring nelayan dalam kondisi mati.
Seekor buaya yang panjangnya 1,2 meter ditemukan pertama kali oleh seorang pemancing kemudian disampaikan ke Balawista.
Setelah dicek benar ditemukan seekor buaya yang tersangkut oleh jaring warga, kemudian dilaporkan ke Polsek Gianyar.
Atas laporan warga Kapolsek Gianyar Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H. bersama anggota langsung meluncur ke tempat penemuan buaya di Sungai Sangsang.
“Setelah kami cek langsung ke lokasi benar ditemukan buaya tersangkut oleh jaring warga” ujarnya, Kamis (15/7/2021) siang.
“Buaya sudah dalam keadaan mati saat ditemukan oleh warga dan ditemukan juga satu ekor ikan lele yang cukup besar sudah dalam keadaan mati,” tambahnya.
Ia menerangkan, di lokasi juga sudah ada Staf Perlindungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali bernama Aan Sirojudin dan dari hasil koordinasi mayat buaya dikubur langsung di kebun warga.
Menurut Aan Sirojudin ke depan akan tetap dilakukan pemantauan di seputaran Sungai Sangsang.
Buaya jenis muara (Crocodylus porosus) tersebut sebelumnya berkeliaran di pinggir Sungai Sangsang, Desa Lebih, Kabupaten Gianyar, Bali ini pertama kali ditemukan seorang pemancing asal Bitera pada Senin (21/6/2021).
Kemunculan buaya itu menghebohkan masyarakat karena lokasi sungai yang dekat dengan permukiman penduduk.
Sebelumnya, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali, Agus Budi Santosa kepada awak media menuturkan awalnya, pemancing itu mengira buaya tersebut adalah biawak yang sedang mencari makan di pinggir sungai.
Jenis ini, menurut Agus, dilindungi undang-undang sebagaimana terdaftar dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P 106 Tahun 2018.
“Barang siapa yg memiliki, memelihara satwa dilindungi tanpa izin diancam pidana penjara maksimal lima tahun penjara, denda maksimal seratus juta rupiah (UU Nomor 5 Tahun 1990),” tandasnya. (BB/503)