Hilang? Unduh Sertifikat Vaksin COVID-19 di Pedulilindungi.id
Caption: Ilustrasi cara unduh aplikasi Pedulilindungi (grafis/net)
Jakarta | barometerbali – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 mensyaratkan beberapa syarat atau aturan. Khusus untuk Pulau Jawa-Bali, pelaku perjalanan transportasi udara wajib memiliki sertifikat vaksin agar diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Sertifikat tersebut setidaknya menunjukkan telah melaksanakan vaksinasi COVID-19 tahap pertama serta menunjukan hasil tes PCR negatif yang berlaku maksimal 2×24 jam.
Sedangkan untuk perjalanan moda laut, darat, penyeberangan dan kereta api jarak jauh harus memiliki sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama, hasil tes negatif PCR 2×24 jam atau tes antigen yang berlaku minimal 1×24 jam.
Hal yang sama berlaku untuk pelaku perjalanan darat namun umumnya diminta menunjukkan surat tugas, tes antigen negatif dan sertifikat vaksin. Untuk mempermudah perjalanan, kini sertifikat vaksinasi COVID-19 dapat diunduh secara online di laman pedulilindungi.id.
Laman Covid19.go.id melansir cara mudah mengunduh sertifikat vaksinasi COVID-19 melalui pedulilindungi.id.
Berikut caranya:
Buka website https://pedulilindungi.id/.
Masuk atau login dulu ke akun PeduliLindungi.
Jika belum punya akun bisa Buat Akun dulu.
Setelah berhasil login, unduh sertifikatnya dengan masuk ke menu Sertifikat.
Selesai mengunduh, jangan lupa keluar dari akun (log out).
Sangat penting disarankan untuk tidak mengumbar kartu maupun sertifikat vaksinasi di media sosial.
Pasalnya terdapat banyak informasi pribadi di dalamnya, seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, tanggal pelaksanaan vaksinasi, serta ID sertifikat.
Lalu bagaimana cara kerja aplikasi Pedulilindungi di lapangan?
Kementerian Kesehatan telah membuka akses bagi operator moda udara untuk melakukan cek kesehatan bagi para penumpangnya.
Mulai dari Minggu, 4 Juli 2021, pengecekan kesehatan akan berlangsung secara otomatis dengan menunjukkan QR code di aplikasi PeduliLindungi.
Tak hanya itu, pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan nomor NIK di counter check-in.
Dengan demikian, pelaku perjalanan tidak perlu lagi membawa sertifikat vaksin dalam bentuk hardcopy.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyebut semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR atau antigen akan tersimpan dengan aman.
Data itu tersimpan di big data Kemenkes yakni New All Record (NAR) yang terkoneksi langsung dengan aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian bagi lab-lab yang belum memasukkan data hasil swab PCR atau antigen ke NAR, pada 12 Juli 2021 nanti hasil tesnya tidak akan berlaku lagi untuk penerbangan.
Menteri Budi menilai mekanisme ini dapat memastikan semua penumpang yang akan bepergian dalam kondisi sehat. (BB/509)
Very nice post. I just stumbled upon your weblog and wished to mention that I’ve really loved surfing around your weblog posts. In any case I will be subscribing on your feed and I am hoping you write once more very soon!