Thursday, 12-09-2024
Opini

Viraguna: Pak Gubernur, Perjuangkan Bali Punya UU Otsus Pariwisata

Pemerhati ekonomi dan perbankan Viraguna Bagoes Oka bersama anjing Siberian Husky kesayangannya (BB/ist)

barometerbali – Menyikapi kondisi Bali sangat terdampak dan terpukul di berbagai sektor akibat hantaman pandemi COVID-19 yang telah merebak 1,5 tahun lebih, sebagai orang yang memiliki pengalaman matang di bidang perbankan dan ekonomi, Viraguna Bagoes Oka menyampaikan surat tertulis kepada Gubernur Bali, I Wayan Koster agar Bali dapat keluar dari krisis multidimensional ini.

Salah satu usulan atau opsi penting yang ditawarkan mantan Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Bali periode 2007-2009 ini adalah Undang Undang (UU) Otonomi Khusus Provinsi Bali.

Adapun buah pikirannya dituangkan dalam surat sebagai berikut:

Kepada Gubernur Bali, dumogi (semoga, red) Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali setata (senantiasa, red) diberikan kesehatan yang prima dan kemampuan serta kemauan kuat untuk berkenan memperjuangkan agar Bali bisa memiliki UU Kewenangan Khusus atau Otoritas Khusus (Otsus, red) di Bidang Pariwisata Bali. Sehingga Bali paling tidak akan mendapatkan keuntungan dan manfaat signifikan antara lain:

  1. Bali akan memiliki legalitas formal untuk mengatur dan mengelola devisa yang masuk dari pungutan kedatangan wisatawan atau visit on arrival secara independen dan mandiri yang pada masa lalu minimal USD200 juta atau rata-rata 4 juta wisatawan mancanegara (wisman) per tahun atau setara Rp3 Triliun per tahun dinikmati oleh Pusat Jakarta. Devisa sebesar itu nantinya bisa ditempatkan di bank lokal milik Pemprov Bali dalam hal ini BPD Bali, yang jumlahnya rata-rata Rp3 Triliun per tahun, dioptimalkan penggunaannya sebesar-besarnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bali.
  2. Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan memiliki kewenangan penuh dalam Pengelolaan Airport/Bandara Internasional Ngurah Rai Bali yang bisa sepenuhnya dikendalikan dan ditangani langsung untuk dan atas nama atau kewenangan Pemprov Bali. Termasuk pula kewenangan dalam penetapan kegiatan usaha (tenant) yang menyewa area Airport Ngurah Rai. Yang mana selama ini uang hasil sewa dan kewenangan penetapan izin seluruhnya diatur oleh Pusat melalui PT Angkasa Pura Jakarta tanpa sedikitpun ada kewenangan Pemprov Bali yang semestinya memiliki kewenangan penuh atas teritori Pariwisata Bali.
  3. Keluar masuknya arus wisman dan wisatawan domestik (wisdom) melalui pintu-pintu utama lewat udara, darat dan laut akan sepenuhnya bisa efektif untuk dikendalikan penuh oleh Pemprov Bali yaitu pengendalian arus barang dan arus manusia melalui aparatnya yang ditetapkan dan ditunjuk. Serta petugasnya dipastikan akan tunduk dalam satu komando (one island command) oleh kepemimpinan Gubernur Provinsi Bali (law enforcement yang efisien dan efektif) sesuai ketentuan UU Otsus Pariwisata Bali.

Dumogi sinar terang datang dari berbagai penjuru sehingga semoga keinginan kita bersama di tengah keterpurukan ekonomi Bali yang sangat dalam saat ini akibat pandemi, dapat bangkit lagi dengan diberikannya UU Otonomi Khusus Bidang Pariwisata untuk Bali. Om Svaha.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button