Sunday, 19-01-2025
Peristiwa

OJK Diminta Tindak Tegas Lembaga Keuangan Pengguna Jasa “Debt Collector”

Anggota Komisi XI DPRRI I Gusti Agung Rai Wirajaya (foto/pb)

Denpasar | barometerbali – Pembunuhan sadis yang menggegerkan warga di kawasan Monang Moning Denpasar dipicu masalah tarik-menarik paksa kendaraan oleh debt collector (jasa penagih hutang, red) yang disewa lembaga keuangan atau pembiayaan. Kasus semacam ini sering terjadi lantaran tunggakan cicilan kendaraan debitur yang rawan menimbulkan bentrokan antarkelompok. Hal inilah yang kemudian menjadi sorotan Anggota Komisi XI DPRRI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, menakar kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan pemahaman kepada khalayak luas.
 
“OJK jangan seperti orang main mata, satu mata dibuka, satunya lagi ditutup,” sentil Rai Wirajaya, yang dihubungi melalui selulernya, Senin (26/7) di Denpasar. Artinya, selaku otoritas sebetulnya OJK memiliki regulasi yang mengatur keberadaan lembaga keuangan leasing/finance dalam menjalankan operasionalnya, namun implementasinya dianggap kurang masif.
 
“OJK harus mengambil tindakan tegas bagi lembaga keuangan yang menggunakan pihak ketiga, seperti debt collector dalam menyelesaikan perselisihan dengan debiturnya,” singgung Rai Wirajaya, yang mensinyalir banyak lembaga keuangan atau pembiayaan menggunakan jasa debt collector.
 
Secara lugas ia juga meminta kepada OJK , lembaga keuangan yang diketahui menggunakan jasa debt collector agar ditindak tegas alias diberikan sanksi, baik itu teguran hingga pembekuan operasionalnya.   
 
Debt collector itu cikal bakal tumbuhnya premanisme, ingat itu,” cetusnya.
 
Lantas pertanyaannya, bolehkah pihak ketiga atau lembaga keuangan menarik kendaraan debitur? Dan apakah diperkenankan secara hukum?
 
Menurut politisi PDI Perjuangan, 4 periode bercokol di Komisi XI yang memiliki ruang lingkup kerja, keuangan, perencanaan pembangunan nasional dan perbankan ini, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, yang bersifat final dan mengikat. Ditegaskan mekanisme eksekusi jaminan fidusia, dalam hal ini penarikan kendaraan bermotor debitur, berubah secara hukum dan harus melalui ketetapan pengadilan.
 
“Intinya, tidak dibenarkan hal itu dilakukan oleh lembaga keuangan apalagi debt collector,” ujarnya mengingatkan.
 
Diuraikan, putusan MK pada intinya tidak lagi memungkinkan kreditur untuk mengeksekusi langsung barang jaminan fidusia jika debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia. Jika ada debitur yang menunggak cicilan kendaraan bermotor, maka pihak leasing harus mengajukan permohonan eksekusi pada pengadilan negeri.
 
“Masyarakat harus paham, penyitaan jaminan fidusia harus dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak bisa lembaga keuangan sekonyong-konyong merampas begitu saja hak debitur tanpa adanya putusan tetap pengadilan, mereka juga harus mengajukan permohonan eksekusi pada pengadilan negeri,” papar Rai Wirajaya menegaskan.
 
Lantas ia juga mengingatkan di tengah pandemi Covid-19 ini, ada kebijakan penundaan pembayaran cicilan utang (relaksasi) bagi nasabah yang terdampak Covid-19. “Artinya, finance atau leasing untuk berhenti sementara melakukan penagihan utang ke nasabah, hingga situasi kembali memungkinkan,” tutupnya. (BB/501)
 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button