Terekam CCTV Curi Rokok, Polisi Bekuk Mantan Karyawan Indomaret
Singaraja | barometerbali – Seorang mantan karyawan Toko Indomaret ditangkap polisi saat melakukan aksi pencurian. Perbuatan tak terpuji itu terekam kamera CCTV milik Toko Indomaret yang terletak di Jalan A, Yani Singaraja Jumat (23/7/2021) sekitar pukul 23.00 Wita.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka PM alias Yogi (34) warga Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng ini masuk ke Toko Indomaret saat masih buka. Kemudian pelaku menyelinap masuk lalu sembunyi dibalik tangga menuju lantai 2.
Setelah toko tutup, tersangka Yogi berusaha keluar melalui jendela di lantai 2 dengan cara membuka paksa terali jendela dengan menggunakan tangan namun tidak berhasil keluar malah ditangkap sebelum menikmati hasil barang curiannya.
Menurut keterangan karyawan Indomaret Putu Martin kepada awak media, ia mengetahui aksi pelaku dari rekaman CCTV langsung menghubungi aparat keamanan Mapolsek Singaraja untuk melaporkan kejadian tersebut.
Berdasarkan dari laporan warga itu, Buser Polsek Singaraja bersama personil lainnya bergegas ke tempat kejadian perkara (TKP) serta mencari keterangan dari para saksi.
Tim Polsek Kota mengepung TKP dan sempat memberikan tiga kali suara peringatan agar pelaku keluar dari toko namun tidak bergeming, malah berdiam diri di tempat persembunyiannya.
Akhirnya petugas merangsek masuk dan menangkap pelaku yang sedang bersembunyi di balik pintu lantai atas malam itu juga.
Dari tangan pelaku yang ternyata mantan karyawan di toko tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 7 bungkus rokok warna merah dan 13 bungkus rokok merk lainnya serta kosmetik kecantikan yang disembunyikan di lipatan bajunya.
Saat dikonfirmasi awak media atas kejadian tersebut, Minggu (25/7), Kapolsek Kota Singaraja Kompol Dewa Ketut Dharma Aryawan membenarkan adanya penangkapan dari anggotanya terhadap pelaku pencurian di toko waralaba tersebut.
“Saat itu langsung kita tangkap pelaku dan sudah kita amankan di polsek. Ada beberapa barang bukti yang berhasil diambil dari toko,” ujarnya.
“Modus pelaku masuk ke toko dan setelah toko tutup pelaku beraksi malam itu juga memanfaatkan situasi, ingin keluar setelah beraksi melalui lantai atas dengan menjebol plapon dan trali jendela,” imbuh Kapolsek yang mantan Kabag Ren Polres Buleleng ini.
“Atas pencurian yang dilakukan, pelaku dijerat dalam pasal 363 KUHP dan siap siap menjalani hukuman kurang lebih 5 tahun penjara,” tutup Kompol Dewa Ketut. (BB/507)