Di Depan Pos Adipura, Kasat Lantas Polres Tabanan Pimpin Penyekatan
Tabanan | barometerbali – Polres Tabanan melaksanakan penyekatan PPKM Level 4 di depan Pos Adipura, Jalan Ir Soekarno Tabanan pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 pukul 10.00 sampai dengan 11.00 Wita.
Jalur tersebut merupakan jalan akses dari dan menuju arah Denpasar serta arah masuk Kota Tabanan. Kegiatan penyekatan melibatkan Personil Satuan Lalu Lintas Polres Tabanan bersinergi dengan TNI Kodim 1619 Tabanan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan.
Penyekatan dipimpin Kasat lantas Polres Tabanan AKP Ni Putu Wila Indrayani dengan menurunkan 19 personil. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Level 3 dan 4 Jawa – Bali seusai dengan Inmendagri, Surat edaran Gubernur Bali dan Surat Edaran Bupati Tabanan. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar menaati Peraturan PPKM yang dikeluarkan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Jika bepergian tetap menerapkan protokol kesehatan dan lengkapi diri dengan Surat Keterangan sudah tervaksinasi. Bawa hasil tes swab PCR yang menunjukkan negatif Covid-19,” ungkap Kasat Lantas.
Dari hasil penyekatan yang dilakukan saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 185 kendaraan dengan rincian 92 sepeda motor, mobil penumpang 48 unit, 37 unit mobil barang, dan 8 unit bus. “Dari pemeriksaan tersebut 6 unit sepeda motor diputarbalikkan menuju arah Gilimanuk karena tidak membawa dokumen perjalanan PPKM,” beber AKP Putu Wila.
Lebih lanjut Kasat Lantas menyampaikan dalam Operasi Penyekatan PPKM ini pihaknya juga melakukan sosialisasi speedid yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kerumunan pada tempat fasilitas pelayanan kesehatan, atau tempat pelayanan publik lainnya. “Dan dengan cara yang humanis kami tetap melakukan imbauan kepada masyarakat agar benar-benar taat terhadap protokol kesehatan,” pungkasnya. (BB/004)