Unit Reskrim Polsek Marga Jebloskan Terduga Pelaku Pencurian ke Sel
Tabanan | barometerbali – Kerja cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat karena adanya kasus pencurian akhirnya membuahkan hasil. Seizin Kapolres Tabanan AKBP Renefly Dian Candra, Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia memberikan keterangan kepada media terkait kronologis kejadian.
“Berawal mula pada hari Senin 26 Juli 2021 sekitar pukul 08.00 Wita Polsek Marga menerima laporan telah terjadi tindak pidana pencurian sebuah tas di dalamnya berisikan uang tunai sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah, satu buah handphone, dua buah cincin emas permata,” paparnya.
Selain itu terdapat pula ATM BCA, buku tabungan Bank Luhur Damai, 2 buah STNK dan 2 buah KTP atas nama pemilik atau korban I Gede Putu Suarsa umur 54 tahun beralamat di Desa Peken Belayu, Kec. Marga, Kab. Tabanan.
“Tempat kejadiannya di areal kandang milik korban di Banjar Dinas Beringkit, Desa Beringkit, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan,” kata Kasubbag Humas.
Atas perintah Kapolsek Marga AKP I Nyoman Suadi, laporan tersebut dengan segera ditindaklanjuti dan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Kadek Supendodi langsung turun saat itu pula menangani TKP melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan untuk mendapatkan bukti petunjuk dan mencari informasi yang mengarah kepada terduga pelaku.
Dengan mendalami hasil olah TKP dan hasil penyelidikan, petugas mendapat bukti petunjuk yang menjurus kepada seseorang laki-laki dengan identitas dan ciri-ciri tertentu sebagai pelakunya. “Sebelum kejadian pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021sekitar pukul 22.10 Wita orang tersebut pernah membeli telur bebek kepada korban,” imbuh Iptu Subagia.
Dengan bukti petunjuk yang didapat, terus dikembangkan akhirnya mendapat titik terang bahwa pelaku pencurian adalah M Sn, umur 56 tahun, seorang tukang batu, beralamat di Kelurahan Parijatah Kulon Kec. Srono Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
“Terduga pelaku berhasil ditangkap pada Rabu tanggal 4 Agustus 2021 sekitar pukul 22.10 Wita di alamat kosnya di Banjar Dadakan, Desa Abiantuwung Kecamatang Kediri, Tabanan,” sebutnya.
Kronologis kejadian
Pada hari, Senin tanggal 26 Juli 2021 sekitar pukul 07.30 Wita, korban datang ke kandang miliknya yang berlokasi di Banjar Dinas Beringkit, Desa Beringkit, Kec. Marga, Kab.Tabanan. Saat itu korban langsung meletakkan tas miliknya di atas dipan dekat pintu masuk kandang. Selanjutnya korban memberi makan bebek peliharaannya.
Beberapa saat kemudian Saksi Ni Kadek Sri Asih datang dan memberi makan ternak babi, di saat Saksi sedang memberi makan ternak babi tersebut, melihat seseorang dengan ciri-ciri tertentu datang dan mengambil tas milik korban yang berada di atas dipan selanjutnya dibawa lari.
“Jero Mangku yas pelaibange (Jero Mangku tasnya dibawa lari), korban sempat mengejar namun kehilangan jejak, dan pelaku sudah menghilang. Selanjutnya pkejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Marga.
Modus operandi
Pelaku mengambil tas milik lorban dengan mudah, diletakkan di atas dipan pada area kandang milik korban.
Saat ini kasusnya dalam proses penyelesaian pemberkasan, terduga pelaku ditahan di Rutan Polsek Marga dan diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (BB/504)