Buka Saat PPKM, EC dan Platinum Labrak SE Gubernur Bali
Denpasar | barometerbali – Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dua diantara banyak tempat hiburan malam (THM) seperti Executive Club (EC) dan Platinum tetap buka di Kota Denpasar. Dari sumber yang layak dipercaya menyebutkan sangat jelas pemandu lagu kedua karaoke ini ketika menemani tamu di setiap room tidak mengenakan masker dan menjaga jarak. Mereka nekat melabrak Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 13 Tahun 2021 mengenai PPKM Level 4.
EC misalnya, mobil pengunjung memasuki tempat karaoke digiring ke areal parkir belakang sehingga tidak mencolok. Begitu juga Platinum, parkiran kendaraan lewat gang sebelah utara dan juga sama berada di belakang. Meski kedua tempat hiburan ini terkesan tutup namun aktivitas tamu yang datang terpantau cukup ramai pada Sabtu 7 Agustus 2021.
Informasi lain yang dapat digali, paket termurah di karaoke EC senilai Rp 2,6 juta lebih. Lengkap dengan minuman, rokok, dan dua pemandu lagu. ‘’Paket siangnya sudah tutup, kalau mau tiga waiters maka harus nambah ongkos menjadi Rp 2,9 juta dan kami buka sampai jam sebelas (pukul 23.00 Wita),’’ jelas petugas EC kepada sumber media ini.
Sedangkan di Platinum, paket ditawarkan lebih rendah ketimbang di EC yakni Rp 2,4 juta. “Kami membatasi jam operasional saat PPKM. Dari jam satu siang sampai jam sembilan malam,’’ ujar wanita di tempat hiburan tersebut.
Menariknya para pengunjung yang masuk Karaoke Platinum mesti menjalani rapid test antigen dulu dengan tarif Rp 50 ribu per orang. Belum diketahui secara pasti kenapa di karaoke ini ada petugas melayani warga untuk menjalani rapid test antigen jika ingin masuk tempat hiburan. Apakah ada kerja sama atau kamuflase belaka.
Sementara petugas jaga di kedua karaoke ini mengaku sengaja memadamkan lampu di luar gedung agar tidak didatangi petugas. ‘’Biar suasana gelap dan aman,’’ tegasnya.
Mengetahui keadaan ini seorang warga Denpasar ketika dikonfirmasi sangat menyayangkan aparat terkait, termasuk Polresta Denpasar, yang membiarkan tempat hiburan semacam ini bebas buka saat PPKM Level 4. Sumber ini juga menyayangkan kenapa aparat terbawah maupun yang mewilayahi daerah itu membiarkan tempat hiburan bebas buka dan melabrak SE Gubernur Bali.
‘’Pelanggar aturan semacam ini harus ditindak tegas dan dijatuhi sanksi sesuai hukum yang berlaku. Aparat harus konsisten, karena kita tak ingin kasus Covid-19 di Bali terutama varian delta terus bertambah,’’ pungkasnya. (BB/501/tim)