Empat Pengacara Jadi Tersangka, Polresta Diminta Profesional
Denpasar | barometerbali – Empat pengacara telah ditetapkan status tersangka tahun 2019 lalu dalam kasus perampasan Mayang Bali Art Market, Legian kembali mencuat ke permukaan. Berkas empat pengacara tersebut diantaranya MR, DT, AS dan BB.
Berkas kasus dua tahun lalu sempat diserahkan dan dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar lantaran belum lengkap alias P-19 belakangan dikabarkan penanganannya masih di Penyidik Satuan Reskrim Polresta Denpasar.
Kuasa hukum pelapor, Siswo Sumarto, SH akrab disapa Bowo berharap Polresta Denpasar bekerja sesuai profesionalitas. Jika sudah tersangka agar segera melengkapi berkasnya. “Harapan kita Polresta bekerja sesuai profesionalitasnya saja. Kalau sudah tersangka tolong lengkapi berkasnya,” ujar Bowo, Kamis (12/08/2021)
Bowo selaku kuasa hukum pelapor dari pihak Sony menyampaikan, jika ada kekurangan berita acara kliennya akan siap hadir guna memenuhi kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Terkait pemanggilan prinsipal klien kita, kita siap kapan pun untuk dimintai keterangan tambahan oleh penyidik,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan, penyidik masih membuat surat panggilan terhadap saksi pelapor yakni Sony. “Besok akan dibuat surat panggilannya. Dan dalam minggu ini Sony dijadwalkan diperiksa sebagai saksi,” katanya, Jumat pekan lalu (6/8/2021)
Polresta Denpasar disebutkan masih dalam proses melengkapi berkas tersebut. “Masih diupayakan keterangan tambahan saksi saksi dari pihak pelapor (Sony) dan saksi ahli yg diajukan oleh tersangka, apabila ada perkembangan akan kami sampaikan berikutnya,” ucapnya.
Kasus ini berawal pada tahun 2017 lalu, pemilik toko Mayang Bali Art Market, Sony dikenalkan dua orang temannya, yaitu Rudy dan Andre kepada Feric Setiawan.
Selanjutnya terjadi transaksi pinjam meminjam dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp25 miliar. Namun Feric disebutkan baru mentransfer uang ke rekening atas nama Sony senilai Rp19 miliar.
“Memang kami ada kesepakatan yang ditandatangani jaminannya sertifikat ini. Tetapi baru diberikan kepada saya Rp 19 miliar. Masih ada sisa Rp6 miliar. Kalau Pak Feric lunasi sisanya, saya siap dikosongkan tempat ini. Nah, ini belum dikasih lunas kok mau kosongin tempat saya, jelas saya keberatan lah. Atau mari kita sama-sama duduk bicarakan win-win solusinya bagaimana, saya siap supaya kita sama sama enak,” ungkap Sony pasca insiden penutupan Toko Mayang Bali Art Market.
Selasa 7 Mei 2019 pukul 14.00, sekitar 30 orang bersama oknum pengacara datang ke Toko Mayang Bali mengusir para pegawai toko yang sedang bekerja dan menggembok pintu. Sebagian orang masuk menemui Sony, sedangkan yang lain nunggu di luar dan di seberang jalan.
Sekelompok orang itu mengaku disuruh Feric Setiawan yang meminta untuk mengosongkan tempat lantaran toko akan diambil alih. Saat diminta menunjukan surat kuasa, perwakilan tersebut tidak dapat memperlihatkannya.
Akibat kejadian itu, kedua kubu saling lapor di kepolisian. Sehari setelah kejadian, Sony melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kuta dengan Nomor Laporan : STPL/124/V/2019/Bali/Resta Dps/Sek Kuta, tertanggal 8 Mei 2019. Selanjutnya, laporan tersebut ditarik ke Polresta Denpasar ditangani Sat Reskrim.
Sedangkan Feric Setiawan keesokan harinya melaporkan Sony ke Mapolresta Denpasar dengan nomor laporan : DUMAS/351/V/2019/BALI/RESTA DPS. (BB/502)