Wednesday, 06-11-2024
Hukrim

Satpol PP Denpasar Bubarkan Kerumunan Depan Mall Ramayana

Denpasar | barometerbali – Tim Yustisi Kota Denpasar membubarkan belasan anak muda nongkrong berkerumun larut malam pukul 23. 30 di depan Mall Ramayana, Jl. PB Sudirman Denpasar karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat sidak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, Sabtu (14/8) malam. 

”Kami membubarkan kerumunan pemuda yang duduk-duduk santai tanpa memperhatikan prokes sampai larut malam menindaklanjuti laporan masyarakat. Pasalnya, Denpasar masih menerapkan PPKM) level 4 batas waktu warga boleh beraktivitas sampai pukul 21.00. Namun puluha  pemuda ini duduk santai melewati batas jam oerasional,’’ kata Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, Minggu (15/8).

Ia menjelaskan, anak muda yang diteribkan ini sebagian dari luar Bali tinggal di sekitar Jl. PB Sudirman duduk tidak ada jarak dan tanpa masker sehingga melanggar Pergub Bali dan Perwali Kota Denpasar serta Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum karena berkumpul sampai larut malam.

”Kami sudah memberi peringatan sekaligus pembinaan kepada puluhan pemuda ini agar tidak nongkrong lagi di depan Mall Ramayana sampai malam. Jika kembali berkumpul lewat pukul 21.00, kami mengambil tindakan tegas dan orangnya diangkut ke kantor Satpol PP untuk diproses,’’ ujar Anom Sayoga.

Dia mengaku, pihaknya bersama tim sebelumnya sempat membubarkan belasan pemuda nongkrong di tempat yang sama sampai pukul 23.00. Sekarang kembali lagi ada anak muda berkumpul tanpa ada jarak tanpa mematuhi prokes dikhawatirkan dapat menularkan dan menyebarkan virus corona.

”Kami melakukan sidak keliling dari pukul 20.00-24.00 dan menemukan beberapa pelanggaran jam buka operasional pedagang. Kami langsung memberi peringatan sekaligus minta agar usaha didutup karena buka melewati batas waktu ditentukan pukul 21.00,’’ jelasnya.

Selain membubarkan kerumunan anak muda di depan Mall Ramayana, Jl. PB Sudirman, kata Anom Sayoga, tim gabungan diperkuat TNI, Polri dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar bergerak dari Polresta menyusuri Jl. Gunung Agung, Jl. Setiabydi, Jl. Gajah Mada, Jl. PB Sudirman, Jl. TEuku Umar, Jl. Teuku Umar Barat, Jl. Mahendradata dan kembali ke markas Polresta Denpasar. Dari sidak tersebut membina dua usaha yakni warung makan dan angkringan melanggar jam operasional yang telah ditentukan.

”Kami belum megambil tindakan tegas terhadap usaha yang buka melawati pukul 21.00. Kami hanya melakukan tindakan preventif dan melakukan pembinaan selama pandemi virus corona ini,’’ pungkas Anom Sayoga. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button