Saturday, 14-09-2024
Peristiwa

4 Tahun Diancam, Ayah Rudapaksa Putri Kandung

Singaraja | barometerbali – Sungguh tak terpuji perbuatan yang dilakukan seorang ayah yang mestinya melindungi anak kandungnya sendiri. Dia tega rudapaksa atau berbuat tak senonoh kepada putri kandungnya sendiri sejak berumur 15 tahun. Kejadian itu dimulai sejak 2017 lalu, namun korban baru didampingi ibu kandungnya sendiri melaporkan kasus tersebut, Senin (16/8/2021).

Tersangka yang ayah korban berinisial NS berumur 47 tahun pekerjaan swasta ini berasal dari Kecamatan Sawan. Sedangkan anaknya KA, kelahiran tahun 1981.

Ketika merilis tersangka kepada media massa, Rabu (18/8/2021), Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, mengungkapkan, peristiwa itu terjadi berawal sekitar bulan Oktober tahun 2017. Saat korban berada di dalam kamar tidur sendirian, tiba-tiba pelaku masuk dan membangunkan korban.

Kemudian sang ayah melakukan hal tak senonoh terhadap anaknya, namun korban berusaha melawan dengan meronta. Namun, korban tidak memiliki tenaga untuk melawan. Akhirnya terjadilah perbuatan aib antara ayah dan anaknya.

Perbuatan tabu ini berlangsung berkali-kali sejak Oktober 2017, saat istri pelaku atau ibu korban sedang tidak di rumah karena dagang di pasar. Namun, korban yang merupakan anak kandung pelaku, tidak berani melapor karena selalu diancam. Setiap ingin melakukan perbuatan bejatnya, pelaku selalu merayu korban.

“Bapak cinta kamu dan telanjur cinta. Anggap saja kita suami istri. Dan tujuan bapak berbuat seperti ini adalah untuk melindungi kamu karena kamu pada usia sekarang pasti kepingin ‘main’. Agar kamu tidak melakukan dengan orang lain dan bapak sudah pengalaman, gak mungkin kamu hamil,” begitu bujuk rayu pelaku kepada putrinya.

Tersangka NS (47) pelaku rudapaksa terhadap putri kandungnya

Menurut Kapolres, perbuatan bejat pelaku lebih sering dilakukan di rumah. Beberapa kali dilakukan di penginapan. Kata dia, polisi melakukan penyidikan terhadap kasus itu saat korban berumur 15 tahun atau di bawah umur.

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita dan Kasubbag Humas Iptu Gede Sumarjaya, menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /80/VIII/2021/Bali/Res Bll, pada 16 Agustus 2021, Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng dipimpin Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Yogie Pramagita, SH, SIK, mendatangi TKP dan melakukan TPTKP serta olah TKP.

Ditemukan beberapa barang yang ada kaitannya dengan peristiwa dugaan perbuatan persetubuhan terhadap anak. Selanjutnya anggota Unit PPA melaksanakan lidik dan mencari keberadaan telapor yang menurut informasi berada di Denpasar mencari korban.

Polisi kemudian melakukan penyanggongan di seputaran rumah telapor sehingga pada Selasa, 17 Agustus 2021, sekira pukul 20.00 Wita pelaku datang ke rumah. Selanjutnya anggota PPA mengamankan pelaku ke Polres Buleleng guna penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi sementara, pelaku membenarkan bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandung sejak Oktober tahun 2017. Terakhir pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada Jumat, 13 Agustus 2021.

Kapolres AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000. Karena pelakunya adalah orang tua kandung maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.

Ketika ditanya kenapa teg melakukan hal bejat terhadap anaknya, korban mengatakan itulah nasib. Ia mengaku sangat menyesal atas kejadian tersebut. Menurutnya, ia lakukan kalau istrinya tidak ada. “Tidak setiap hari. Kadang ada kesempatan, dilakukan,” tutup pelaku. (BB/507).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button