Thursday, 16-01-2025
Hukrim

Belum P-21, Padahal Penyidik 2 Tahun Lalu Tetapkan Empat Pengacara sebagai Tersangka

Denpasar | barometerbali – Empat oknum pengacara yang oleh Penyidik Polresta Denpasar telah ditetapkan sebagai tersangka, MR, DTS, AS dan BB sejak 2019 lalu dalam kasus dugaan perusakan dan perampasan Toko Mayang Art Market Legian hingga kini belum juga P-21. Apalagi tak terlihat perkembangan yang berarti kapan akan masuk di pengadilan.

Kabar terbaru, pihak penyidik malah belum mampu memenuhi petunjuk jaksa termuat dalam berkas P-19 yang sudah dua tahun lalu dikirim ke penyidik.

Kasi Intelijen Kejari Denpasar Kadek Hari Sipriadi yang dikonfirmasi wartawan terkait perkembangan kasus ini membenarkan bila pihak penyidik belum mengembalikan berkas P-19 ke jaksa peneliti.

“Berkas P-19 yang berisi petunjuk jaksa masih di penyidik,” kata Kadek Hari yang dihubungi awak media, Kamis (19/8/2021).

Dikatakannya, apabila berkas P-19 masih di penyidik, artinya penyidik masih berusaha untuk memenuhi petunjuk jaksa.

Tapi saat ditanya apa saja isi petunjuk jaksa, Kadek Hari menyarankan untuk bertanya kepada penyidik.

”Silahkan tanya ke penyidik, karena kami tidak mungkin membocorkan isi petunjuk yang kami berikan,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Sony selaku pelapor didampingi Siswo Sumarto, SH akrab disapa Bowo selaku kuasa hukumnya saat bertemu media mengatakan sempat melihat isi petunjuk jaksa yang termuat dalam berkas P-19.

Sony sebagai pelapor (kiri) didampingi kuasa hukumnya Siswo Sumarto, SH kerap disapa Bowo (kanan) saat menyampaikan keterangan pers

Dikatakannya, salah satu petujuk jaksa adalah meminta penyidik untuk memeriksa dua pengacara NA dan S. Hal ini menurut Sony merupakan petunjuk yang aneh. Pasalnya, kedua pengacara yang diminta untuk diperiksa sebagai saksi ini tidak ada kaitannya dengan laporannya.

“Kedua pengacara NA dan S ini memang pernah menjadi kuasa hukum saya dalam perkara lain yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini, jadi buat apa diminta jadi saksi,” tegas Sony bertanya-tanya.

Kemudian, imbuh Sony lagi yaitu soal permintaan agar penyidik meminta keterangan ahli yang dihadirkan oleh para tersangka, pun dianggap tidak ada kejelasan karena para tersangka sendiri belum juga menghadirkan ahli yang dimaksud.

“Ini juga lucu, para tersangka minta penyidik mengambil keterangan ahli dari mereka (para tersangka), tapi sampai saat ini tidak ada ahli yang dibawa ke penyidik untuk dimintai keterangan,” jelas Bowo menimpali.

Terakhir, Sony menuturkan bahwa hari ini, Kamis (19/8/2021) dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan tambahan.

”Tadi pagi dengan didampingi pengacara, saya memberikan keterangan tambahan di penyidik. Saya berharap kasus ini segera P-21 sehingga bisa bergulir di pengadilan,” tutup Sony. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button