Dianggap Langgar Kode Etik, Empat Oknum Pengacara Status Tersangka akan Diadukan ke Peradi Denpasar
Denpasar | barometerbali – Empat oknum pengacara berstatus tersangka sejak tanggal 17 Juli 2019 lalu, akan dilaporkan ke Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) terkait kasus dugaan pengrusakan dan perampasan Toko Mayang Art Market, Legian Badung. Pengacara tersebut inisial HM Rf, SH, MH; CLA, H; DTs, SH, MHum; M. AS, SH, dan Bb, SH. Selain berproses pidana di Polresta Denpasar, kini keempatnya bakal diadukan ke DPC Peradi Denpasar sebagai asosiasi yang menaunginya.
Keempat oknum pengacara itu bakal diadukan karena diduga telah mencemarkan kehormatan pengacara. Keempatnya diduga melanggar kode etik advokat dalam kasus tindakan pidana dugaan pengrusakan dan perampasan Toko Mayang Art Market, Jl. Legian nomor 184, Legian Kuta, Selasa (7/5/2019) lalu sehingga ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar.
“Tadi (Senin, 23 Agustus 2021) kami datang ke kantor Peradi Denpasar. Kami minta keempat pengacara tersebut diperiksa oleh dewan kehormatan Peradi dan saya minta keempatnya dinonaktifkan dulu sebagai pengacara,” ujar Sony, pelapor sekaligus pemilik Toko Mayang, di Denpasar, Senin, 23 Agustus 2021.
Sony menilai, apa yang dilakukan keempat oknum pengacara itu dapat menjadi preseden buruk bagi profesi advokat jika tidak diproses serius. Jika dibiarkan, dugaan pelanggaran kode etik ini bisa saja ditiru oleh pengacara-pengacara baru jika tidak ditindak tegas.
“Ini kalau dibiarkan bisa jadi preseden buruk. Dan tidak bagus bagi citra pariwisata Bali yang membutuhkan ketertiban dan kondusifitas keamanan. Jadi ini bila dibiarkan akan menjadi contoh buruk bagi pengacara-pengacara muda,” tegasnya.
Namun kedatangannya ke kantor Peradi Denpasar itu belum melaporkan secara resmi tertulis. Untuk itu, Ketua Peradi Denpasar, Nyoman Budi Adnyana meminta pihaknya untuk menyampaikan surat pengaduan tersebut secara tertulis disertai kronologi dan bukti pelanggaran yang dilakukan.
“Rencana lusa (Rabu, 25 Augustus 2021) kami ke sana lagi (ke kantor DPC Peradi Denpasar) menyampaikan surat pengaduan dan kronologis secara resmi,” tandasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC Peradi Denpasar Budi Adnyana, SH membenarkan yang bersangkutan datang untuk berkonsultasi terkait pengaduan yang akan dilakukan. “Belum ada pengaduan (surat resmi, red) yang masuk ke DPC Peradi Denpasar. Baru berkonsultasi terkait rencana pengaduan saja,” ujarnya singkat melalui sambungan pesan WhatsApp.
Keempat pengacara ini diduga melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan orang atau penyertaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar pada Kamis (11/7/2019) lalu. Itupun setelah dilakukan penyelidikan yang memakan waktu dua bulan lebih. Selain meminta keterangan dari sejumlah saksi, penyidik juga melakukan prarekonstruksi di lokasi pascakejadian.
Surat pemberitahuan penetapan tersangka ini telah dikirim kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Kompol I Wayan Artha Ariawan, SH SIK pada tanggal 29 Juli 2019 lalu namun hingga kini belum P-21. (BB/502)