Mantan Sekda Buleleng Tersangka, LSM GN: Mesti Ditahan, Tak Ada Istilah SP3
Buleleng | barometerbali – Ketua LSM Gema Nusantara (GN) Antonius Sanjaya Kiabeni akrab disapa Anton menegaskan, temuan audit kasus gratifikasi korupsi senilai Rp16 miliar yang menyeret mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng inisial DKP dan sudah ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sebagai tersangka diharapkan bisa dilakukan penahanan.
Pasalnya, menurut Ketua LSM GN selama ini getol mengawal kasus korupsi menilai, jika dalam tindak pidana korupsi (tipikor) ketika kejaksaan sudah menetapkan tersangka, diungkapkan tidak ada istilah surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 lagi.
“Kita pasti kawal kasus ini, kemarin sudah kita tanyakan kenapa tidak ditahan. Alasan penyidik katanya masih melengkapi saksi-saksi dan barang bukti,” terang Anton kepada wartawan, Senin (23/08/2021)
Anton menjelaskan, saat sekarang kasus ini sudah menjadi atensi publik. Kejaksaan agung ia sebut memiliki reputasi bagus dalam penanganan kasus korupsi agar tetap menjaga performa. Ia tidak berharap dalam kasus gratifikasi korupsi yang menyeret mantan Sekda Buleleng lantaran belum ada penahanan dari Kejati Bali menjadi pertanyaan masyarakat.
“Tentunya kita tidak berharap dalam penanganan kasus korupsi ada korupsi lagi. Kami sangat intens memantau dari perkembangan kasus ini. Dan kita terus berkordinasi agar kasus ini dibuka secara terang benderang,” pungkasnya.
Sementara, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Luga Harlianto dihubungi wartawan menanyakan terkait apakah sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka dikatakan belum. Ia menyampaikan masih memeriksa saksi-saksi yang sampai hari ini lebih dari 25 saksi.
“Belum, penyidik masih meriksa saksi-saksi sudah lebih dari 25 saksi,” jelasnya.
Disinggung terkait apakah kemungkinan ada tambahan tersangka, Luga menekankan penyidikan masih berjalan. “Penyidikan masih berjalan, ditunggu saja gimana perkembangan penyidikan apakah mengarah kepada tersangka lain semuanya tergantung pada hasil penyidikan,” tutup Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali.