Akhirnya Empat Pengacara Kasus Mayang Legian, Resmi Diadukan ke Peradi
Denpasar | barometerbali – Empat oknum pengacara, inisial MR, DTS, AS dan BB sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 dalam dugaan pengerusakan dan perampasan Toko Mayang Art Legian kini telah resmi diadukan ke DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Denpasar.
“Hari ini bersama penasihat hukum saya resmi mengadukan kempat oknum pengacara yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar,” ujar pelapor, Sony di Denpasar, 25 Agustus 2021.
Didampingi penasihat hukumnya, Sony menerangkan, menjadi dasar pihaknya mengadukan lantaran keempat tersangka sebagai pengacara tidak tahu hukum, arogan dan tidak tahu prosedur. Ia mengaku takut, ke depan pengacara muda ikut-ikutan menjadi oknum pengacara melakukan eksekusi-eksekusi liar.
“Menurut pribadi saya, pendidikan pengacara tapi tidak tahu hukum karena eksekusi waktu itu teriak-teriak mengusir, menggembok, menutup pintu dan mengeluarkan karyawan di toko saya tanpa menunjukkan surat kuasa dari siapa dan putusan pengadilan serta membawa 40 orang berbadan kekar. Itu yang mendasari saya ke Pradi, mengadukan keempat oknum pengacara ini supaya tindakannya tidak dianggap baik dan benar,” bebernya.
Sony menegaskan para teradu telah melanggar Kode Etik Advokat pasal 6 dalam UU No. 18 tahun 2003 huruf c) bersikap, bertingkah laku, bertutur kata atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan. d) berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan atau harkat dan martabat profesinya. e) melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau perbuatan tercela dan f) melanggar sumpah/janji advokat dan atau kode etik advokat.
Perlu diketahui kasus ini berawal pada tahun 2017 lalu, pemilik toko Mayang Bali Art Market, Sony dikenalkan dua orang temannya, yaitu Rudy dan Andre kepada Feric Setiawan.
Selanjutnya terjadi pinjam meminjam uang dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan. Kebelakang jaminan itu dimasukkan dalam teransaksi jual beli senilai Rp25 miliar. Namun Feric disebutkan baru mentransfer uang ke rekening atas nama Sony senilai Rp19 miliar. Hingga terjadi eksekusi disebut-sebut ilegal menyeret oknum empat pengacara menjadi tersangka.
“Memang kami ada kesepakatan yang ditandatangani jaminannya sertifikat ini. Tetapi baru diberikan kepada saya Rp19 miliar. Masih ada sisa Rp6 miliar. Kalau Pak Feric lunasi sisanya, saya siap dikosongkan tempat ini. Nah, ini belum dikasih lunas kok mau kosongin tempat saya, jelas saya keberatan lah. Atau mari kita sama-sama duduk bicarakan win-win solusinya bagaimana, saya siap supaya kita sama sama enak,” pungkas Sony pasca insiden penutupan toko Mayang Bali Art dua tahun lalu. (BB/501)