Tuesday, 03-12-2024
Hukrim

Buang Limbah Ke Sungai, Dinas LHK Sidak Dua Usaha Potong Ayam di Buana Raya

Denpasar | barometerbali – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar melakukan inspeksi mendadak (sidak) dua usaha ayam potong di Jl. Buana Raya, Kelurahan Padangsambian, Denpasar barat (Denbar) kedapatan membuang limbah sembarangan ke sungai.
”Kami sidak dua usaha ayam potong yang membuang limbah cair ke sungai menindaklanjuti keluahan warga sekitar usaha tersebut. Pasalnya, limbah yang dibuang sembarangan menebar bau amis dan mencemari air yang melangalir sepanjang sungai yang ada di Buana Raya,’’ kata Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, Ida Ayu Indi Kosala Dewi, Senin (30/8/2021).
Menurut Kosala Dewi, pihaknya sudah mendata keberadaan dua usaha ini menindaklanjuti keluhahan masyarakat karena limbah yang dihasilkan tidak diolah di septic thank atau IPAL (Instlasi Pengolahan Air Limbah). Justru limbah yang dihasilkan dibuang dan disalurkan melalui ke sungai. Biasanya usaha ayam potong ini membuang limbah malam atau pagi buta sehingga tidak diketahui masyarakat. ”Hasil dari sidak kami di lapangan melakukan melakukan pembinaan terhadap dua pemilik usaha ayam potong agar menghentikan membuang limbah ke sungai,’’ ujar Kosala Dewi.
Kosala Dewi mengaku, kedua pemilik usaha ayam potong ini berjanji membuat segara penampungan limbah dan tidak dialirkan lagi ke sungai. Bila janji yang disampaikan tidak diwujudkan membuat pengolahan limbah, maka permasalahan ini diserahkan penanganan ke Satpol PP untuk mengambil tindakan tegas. ”Kalau ditemukan membuang limbah kembali ke sungai, kami akan mengambil tindakan sesuai peraturan yang ada,’’ ucapnya.
Dia menegaskan, pemilik usaha ayam potong masih membandel dan kucing-kucingan membuang limbah sembarang ke sungai tidak diberikan toleransi dan usaha tersebut ditutup. Namun yang berhak menutup sekaligus mengeksekusi usaha yang melanggar peraturan daeeah (perda) adalah Satpol PP. ”Kita di Dinas LHK tidak berhak menutup dua usaha tersebut yang melanggar. Kita sifatnya hanya melakukan pembinaan karena sudah ada organisasi perangkat daerah (OPD) yang lebih berhak menutup atau memberhentikan aktivitas usaha tersebut,’’ terangnya.
Lebih lanjut Kosala Dewi mengungkapkan, dua usaha ayam potong ini melanggar Perda Nomor 1 tahun 2015, Pasal 12 Ayat 3 tentang larangan membuang limbah cair maupun padat sembarang ke drainase atau sungai mengakibatkan pencemaran lingkungan. Apalagi limbah cair mengandung zat kimia yang dihasilkan usaha celup atau sablon dapat membahayakan kesehatan manusia atau mencemari tanaman padi. ”Sesuai Perda sanksi denda kepada dua usaha ayam potong yang membuang limbah sembarangan ke sungai maksimal Rp 50 juta dan hukuman kurungan 6 bulan,’’ tegasnya. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button