Ayah Angkat Cabuli Bocah SD hingga Hamil Tujuh Bulan
Klungkung | barometerbali – Kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di wilayah Klungkung. Salah seorang pengepul barang rongsokan, berinisial TY (41) alamat Kampung Gelgel, Klungkung nekat menyetubuhi anak angkatnya yang baru duduk dibangku kelas VI SD, berinisial ANP (12) hingga hamil tujuh bulan. Parahnya, tersangka (TY) sempat kabur ke Denpasar ketika hendak ditangkap anggota Reskrim Polres Klungkung.
Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana, Kamis (2/9) mengatakan kalau tersangka sudah tiga kali menyetubuhi korban. Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka mulai bulan Januari hingga bulan Maret 2021 di rumahnya sendiri. Perbuatannya baru terbongkar setelah ibu kandung korban yakni AR (35) yang tinggal di Bangli curiga melihat ada perubahan bentuk pada tubuh anaknya. Sehingga langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolres Klungkung.
“Korban ini sebenarnya keponakan tersangka yang diangkat sebagai anak. Dan tersangka mengaku mengangkat korban sebagai anak karena sudah lama tidak punya anak setelah menikah,” ungkap Kapolres, Dhanuardana didampingi Kasat Reskrim, AKP Ario Seno Wimoko.
Kapolres, Made Dhanuardana mengakui kalau tersangka sempat kabur ke Denpasar selama seminggu. Setelah ditangkap pada 13 Agustus lalu, tersangka mengakui telah meniduri korban sebanyak tiga kali di kamarnya. Perbuatannya itupun dilakukan karena terangsang melihat kemolekan tubuh korban. Apalagi selama ini korban bersama ibu angkat dan tersangka tidur dalam satu kamar di rumahnya.
“Tersangka mengaku khilaf dan tidak ada mengiming-imingi korban sesuatu. Tapi setelah kita dalami, tersangka sempat memaksa korban dengan bujuk rayunya untuk menyetubuhi korban,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut dalam kasus tersebut, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sarung, handuk, seprai, celana pendek, rok panjang, baju kaos lengan pendek yang dipakai tersangka dan korban.
Bahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka bakal dijerat pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 81 ayat 3 tentang UU Nomer 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomer 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara.
“Kondisi psikologis korban saat ini kita masih melakukan pendekatan dengan didampingi psikiater dari Polda Bali,” pungkasnya. (BB/506)