Buntut Ricuh Sidatapa, Dua Prajurit Dijatuhi Tindakan Disiplin Militer di Kodim 1609/Buleleng
Buleleng | barometerbali – Dua oknum Prajurit Kodim 1609/Buleleng yang diduga melakukan tindakan pemukulan terhadap salah seorang warga Desa Sidatapa bernama Kadek Dicky Ota Andrean dijatuhi hukuman disiplin militer. Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf. Muhammad Windra Lisrianto, S.E., M.I.K., selaku atasan yang berhak menghukum atau Ankum prajuritnya itu dilaksanakan pada Rabu (1/9/2021) bertempat di Markas Kodim 1609/Buleleng.
Rilis dari Kodim 1609/Buleleng yang diterima redaksi Kamis (2/9) menyebutkan, hukuman disiplin militer yang dijatuhkan terhadap dua prajurit tersebut dihadiri oleh Pejabat Kodim 1609/Buleleng, di antaranya Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf. Muhammad Windra Lisrianto, S.E., M.I.K., Danramil 1609-04/Tejakula Kapten Inf Rifa’i, Pasipers Kodim 1609/Buleleng Kapten Caj I Ketut Teken, Pasi Intel Kodim 1609/Buleleng, Lettu Arh Putu Darma Setiawan, A.Md.
Pelaksanaan tindakan disiplin militer tersebut sudah sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Selain itu, proses hukum terhadap oknum prajurit Kodim 1609/Buleleng tersebut tetap berjalan dan masih dilakukan penyidikan oleh penyidik Polisi Militer dalam hal ini Denpom IX-3/Denpasar. (BB/508)