Rp150 Triliun, Biaya Pemilu 2024 Dianggap Mahal
Jakarta | barometerbali – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajukan angka Rp150 triliun ke Komisi II DPR RI untuk biaya Pemilu Serentak 2024. Anggaran sebanyak itu dianggap mahal oleh DPR.
“Pemilu ini nanti adalah pemilu yang sangat mahal, saya sebagai penghitung sebetulnya dari pengajuan yang diajukan KPU dan Bawaslu lalu apakah pembiayaannya dari APBN atau APBD itu tidak kurang dari Rp 150 triliun,” ungkap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli dalam webinar yang diadakan oleh Indonesia Public Institute (IPI), Kamis (2/9).
Besaran angka tersebut, menurut Doli harusnya bisa memotivasi agar penyelenggaraan pemilu makin berkualitas.
“Jadi kita harus mempersiapkan sedemikian rupa secara prinsip dan teknis, ada pembaharuan, peningkatan kualitas dibanding pemilu-pemilu sebelumnya,” ujarnya.
Selain dana yang mahal, Doli juga menggarisbawahi masalah pemilu yang terus menerus berulang, yaitu terkait dengan Daftar pemilih Tetap (DPT).
“Ini isu klasik sebetulnya, ada di setiap pemilu. Saya kira persoalan DPT ini bisa diminimalisir ketika memang negara atau pemerintah punya database kependudukan yang baik, valid, terintegrasi dan sistem pengelolaannya terkelola dengan baik,” ungkap dia.
Doli berharap di sisa waktu yang dimiliki sebelum Pemilu Serentak 2024 dimulai pemerintah bisa menyelesaikan semua persoalan terkait data kependudukan.
“Kalau di waktu 1-3 tahun ini bisa diselesaikan pemerintah, itu akan sangat membantu dan mengurangi kerumitan penyelenggara pemilu terutama masalah DPT,” imbuh dia.
Sebelumnya diketahui Doli mengatakan bahwa tahapan Pemilu Serentak 2024 akan dimulai pada Januari 2022.
Adapun jadwal itu kemungkinan akan diresmikan pada 6 September 2021 dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama para penyelenggara pemilu.
Doli juga menuturkan bahwa pihaknya menetapkan pencoblosan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) pada 21 Februari 2024.
Sementara itu pilkada serentak baru akan dilaksanakan sembilan bulan setelahnya yaitu pada 27 November 2024. (BB/512)