Terbukti Aniaya Karyawan, Warga Irlandia Divonis Ringan
Denpasar | barometerbali – Warga Irlandia Ciaran Francis Caulfield yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap mantan karyawannya bernama Ni Made Widyastuti akhirnya divonis hukuman percobaan di tingkat kasasi.
Hakim Tunggal Kasasi Andi Abu Ayyub Saleh dalam amar putusannya sebagaimana termuat dalam website resmi PN Denpasar menyatakan menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Denpasar.
“Mengadili menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp2.500,” demikian bunyi amar putusan hakim.
Kasi Penerangan dan Hukum (Kesi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Herliano saat dikonfirmasi media membenarkan terkait putusan ini dan pihaknya telah menerima pemberitahuan putusan kasasi dari MA. “Baru pagi tadi kami terima pemberitahuan putusan,” kata pejabat yang akrab disapa Luga, Selasa (7/9/2021).
Putusan kasasi menurut Luga pada intinya menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa. “Dalam putusan menolak kasasi jaksa, sehingga terdakwa dihukum sebagaimana putusan hakim di tingkat banding yaitu penjara selama 8 bulan dengan masa percobaan 10 bulan,” jelasnya
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Jupiter Gul Lalwani, S.H., saat dihubungi wartawan mengatakan belum menerima pemberitahuan putusan kasasi yang dimaksud. “Sampai siang ini saya belum menerima pemberitahuan putusan dari MA, jadi saya belum berani bicara, nanti kalau sudah terima saya hubungi,” ujarnya singkat melalui WhatsApp.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim tingkat banding yang diketuai oleh Wayan Sedana, S.H.,M.H dalam amar putusannya sebagaimana termuat dalam website resmi Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan menguatkan putusan PN Denpasar.
“Menerima banding penuntut umum, Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 15 Oktober 2020 Nomor: 577/Pid.B/2020/PN.Dps tersebut,” demikian amar putusan hakim PT Denpasar.
Sebelum kasusnya sampai ke tingkat banding, majelis hakim PN Denpasar pimpinan Putu Gede Novyartha memutuskan terdakwa Ciaran Francis Caulfield terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa terbukti bersalah melalukan tindak pidana penganiayaan terhadap Ni Made Widiastuti,” sebut hakim dalam amar putusannya. Atas hal itu terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.
Karena vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djaya Indrati Rindhayani yang sebelumnya menutut agar terdakwa divonis hukuman 10 bulan penjara, jaksa pun akhirnya melakukan upaya hukum banding. Tak puas di tingkat banding, jaksa akhirnya mengajukan kasasi.
Sedangkan dalam dakwaan JPU yang dibacakan di muka sidang disebutkan, tindak pidana yang dilakukan WNA Irlandia itu dilakukan Desember 2019 lalu di Vila Kubu Seminyak. Kejadian itu bermula dari pengakuan Ni Made Widyastuti yang bekerja sebagai General Cahsier di PT VVIP Bali Villas, Vila Kubu Seminyak pada 23 Desember 2019 kepada terdakwa selaku pemilik dan pimpinan perusahaan.
Dimana Ni Made Widyastuti mengaku telah mengambil dan mengunakan uang perusahaan tanpa seizin dan sepengetahuan terdakwa sebesar Rp350 juta. Mendengar pengakuan itu, terdakwa langsung naik pitam. Dia kemudian mengeluarkan kata-kata kasar. Dari sana, terdakwa diduga melakukan penganiayaan sebanyak tiga kali yakni pada tanggal 26, 27,dan 28 Desember 2019. (BB/001)