Pedoman Bertugas, Personil Polres Klungkung Ikuti Penyuluhan Hukum

Klungkung | barometerbali – Dalam rangka pemahaman produk hukum, guna kesamaan persepsi untuk dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai pengemban fungsi harkamtibmas, sehingga pola tindak yang dilakukan tepat, prosedural, proporsional, Personil Polres Klungkung mengikuti penyuluhan hukum dari Bidkum Polda Bali. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Jalaga Dharma Pandhapa di Mapolres Klungkung, Jumat, (10/09/2021).
Tim Bidkum Polda Bali ABKP Ida Bagus Nuardana M, S.H., bersama dengan Kompol I Wayan Darmika Suputra, S.H.,M.H., Kompol Putu Gede Waemeta,S.H.,M.Ag., dan Penata TK I Titin Syamsi melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Acara tersebut diikuti Kasikum Polres Klungkung, perwakilan perwira di masing-masing Bag, Sat, Si, perwakilan anggota Opsnal dan Staf Polres Klungkung dan perwakilan dari anggota Polsek jajaran.
Dalam sambutannya, Kabag SDM Kompol I Gede Mustika,S.H., menyampaikan ucapan selamat datang kepada tim di Polres Klungkung, dan terima kasih atas kesediaan untuk memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum yang tentunya sangat bermanfaat untuk dijadikan pedoman dalam pelaksananan tugas.
Tim Bidkum Polda Bali ABKP Ida Bagus Nuardana M, S.H., menyampaikan pihaknya memberikan penyuluhan hukum, terkait dengan produk hukum yang harus dipahami setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas. “Salah satu tujuannya untuk menjamin kepastian hukum, dalam bertugas harus menaati kaidah-kaidah hukum, dan jangan sampai melanggar hukum,” jelasnya.
Ia berharap dalam kegiatan ini personil mampu untuk mendengar dan mampu menyerap materi yang disajikan. “Bila kurang jelas silahkan bertanya, sehingga jelas, menjadi tahu termasuk orang yang mendengarpun manjadi tahu,” tegasnya. (BB/505/rls)