Saturday, 12-10-2024
Hukrim

Klaim Tanah Sah Milik Warga, Bukti Autentik BPD Diragukan

Denpasar | barometerbali – Fakta menarik kasus tanah warga di Jl. Gadung Denpasar mencuat pascawarga pemilik sah tanah tersebut melayangkan pengayoman hukum kepada negara. Pasalnya warga itu merasa tidak mendapat keadilan dari penegak hukum dan bersurat sampai ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta negara untuk hadir terkait tanahnya dikasuskan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Sebelumnya, penyidik Polresta Denpasar telah dipanggil Propam Polda Bali lantaran laporan polisi (LP) dari warga di SP3 yang belakangan diduga kurang teliti dan jeli. Di sisi lain benang merah kasus ini diungkap Kadek Mariata sebagai pelapor mengarah pada bukti autentik yang janggal dalam penerbitan sertifikat milik BPD Bali tahun 1996 dilakukan Badan Pertanahan Denpasar.

“Sertifikat No.171 milik BPD Bali sebagai dasar mengkasuskan tanah milik keluarga saya kalau diteliti janggal sekali. Dimana sertifikat No.171 yang memohon BPD Bali sendiri, dikeluarkan BPN Denpasar berdasarkan SK (Surat Keputusan) sendiri, batasnya ditunjuk pegawai BPD sendiri dari tanah negara tapi juga dicatat bekas hak milik No.40,” sebut Kadek Mariata sembari menunjukkan fotokopi sertifikat milik BPD Bali, Senin (13/09/2021)

Kadek Mariata membandingkan, sertifikat tanah miliknya No.204 tahun 1991 dengan sertifikat No.171 milik BPD Bali tahun 1996 begitu jauh sebagai dasar menggugat. Ia merasa heran, bagaimana bisa BPD mengkalim tanah milik keluarganya dari turun-temurun dan lebih dulu memiliki sertifikat dikabulkan pengadilan.

“BPD Bali luas tanahnya 380 m2 mengklaim tanah kami luas 385 m2. Lucunya, alamat tanah BPD Bali sertifikat 171 di Desa Sumerta Kauh dipaksakan pindah ke tanah kami di Jalan Gadung di Desa Dangin Puri Kangin. Beda desa ini lho, dan sangat mengherankan permohonan BPD Bali yang nyeleneh ini dikabulkan,” paparnya heran.

Selain itu Kadek Mariata menegaskan, dalam sertifikat 204 milik keluarganya, batas-batasnya ditunjukkan Pekaseh dari Subak Peraupan Timur No.125 b Pipil No.23 Persil No.65 Kelas III, Luas 385 m2 jelas dan lengkap warkahnya.

“Terlepas dari semua kejanggalan menjadi dasar mengklaim tanah kami, yang sangat kami sayangkan adalah pejabat BPD Bali dari tahun 2015 begitu ngotot menggugat tanah leluhur kami diputar-putar dijadikan proyek,” singgung Kadek Mariata.

Sayangnya, ditemui Kepala Divisi Umum dan Kesekretariatan BPD Bali IB Ary Wijaya Guntur belum bisa memberi keterangan.

Kepala Bagian Humas dan CSR Bank BPD Bali Anak Agung Made Agung menyampaikan, terkait munculnya temuan baru pasca warga berkirim surat pengayoman hukum pihaknya mengaku baru tahu.

“Bapak (IB. Ary Wijaya Guntur, red) lagi ada rapat, tadi sudah saya sampaikan (pertanyaan, red). Jadi, waktu itu kan kami sudah sempat jelaskan, terkait silsilah terjadinya hal itu (kronologi BPD mendapatkan sertifikat tanah di Jalan Gadung). BPD dapat dari almarhum (IB. Astika Manuaba). Kita gak bisa menambahkan apa,” pungkas Humas BPD Bali akrab disapa Gung Bucal kepada wartawan.

Ketika dihubungi terpisah, Pelaksana Harian Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa (Plh. Kabid PPS) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bali, Eko Wijiati mengatakan, terkait kasus tanah warga dengan BPD Bali mengaku sampai saat ini belum ada yang memanggil meminta penjelasan.

“Ya, Kanwil belum ada yang memanggil untuk minta penjelasan sampai saat ini. Kan berkasnya ada lengkap. Kalau ada perkara baru dipakai bukti. Semua sudah sesuai aturan dan prosedur. Menjelaskan harus ada berkas,” cetus Eko Wijiati singkat dan mengaku masih ada di Lombok. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button