Thursday, 12-09-2024
Peristiwa

Giri Prasta Minta Maaf dan Serahkan Owa Siamang ke BKSDA

Denpasar | barometerbali – Unggahan kepemilikan hewan dilindungi Owa Siamang di akun media sosial di akun instagram @giri.prasta sebelumnya ramai dipertanyakan warganet. Akhirnya Giri Prasta yang juga Bupati Badung ini menyampaikan permohonan maaf dan menyerahkan ‘Mimi’ hewan langka dan dilindungi Undang Undang tersebut ke pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali hari Rabu (15/09/2021).

Giri Prasta pun menyerahkan surat yang sudah diberikan kepada dirinya sebagai bapak asuh ‘Mimi’. Kepada para pencinta alam baik itu hewan maupun tumbuh-tumbuhan, dirinya meminta maaf jika ada yang merasa risih terkait satwa yang dilindungi undang-undang tersebut.

Dalam video yang diunggah di akun@giri.prasta ia menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. “Sebagai wujud dari pada makhluk hidup, izinkan saya Nyoman Giri Prasta kalau memang ada yang merasa risih dan atau bagaimana saya hari ini menyampaikan permohonan maaf yang setulus tulusnya kepada kalian semua,” ucap Giri Prasta.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya menginginkan sebuah penyelamatan hewan sehingga berusaha menjadi bapak asuh untuk merawat hewan primata tersebut. “Pikiran saya sederhana. Pemelihara sebagai bapak asuh dan langsung kita bisa melepasliarkan itu akan luar biasa. Saya nanti juga akan melihat perkembangannya di pusat rehabilitasi owa di Kalaweit Sumatera. Sehingga rekam jejak itu memang betul betul kita pelihara dari Bali. Saya kira terima kasih, terima kasih, terima kasih untuk kita semua, salam untuk sehoby, salam untuk menjaga lingkungan dan merawat lingkungan,” tutupnya.

Satwa yang diserahkan berupa Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) sebanyak 1 (satu) ekor berjenis kelamin betina dengan umur 2 bulan.
“Satwa ini dilindungi Undang-Undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi,” jelas Kepala BKSDA Bali, R. Agus Budi Santosa Rabu, (15/9) dalam keterangan rilisnya.

Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku,1 (satu) ekor Owa Siamang tersebut akan dilepasliarkan di habitat aslinya di Provinsi Sumatera Barat dengan terlebih dahulu dilakukan rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Owa di Kalaweit Sumatera Barat.
“Sebelum dilaksanakan translokasi satwa tersebut ke Provinsi Sumatera Barat, terlebih dahulu dilaksanakan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bahwa satwa tersebut dalam kondisi sehat,” terangnya.

Budi menambahkan, bahwa satwa Owa Siamang ini adalah salah satu satwa dilindungi Undang-Undang. Maka, dalam hal ini masyarakat yang memiliki atau merawat agar menyerahkan atau melaporkan kepada Balai KSDA Bali melalui Call Centre 081246966767 (BB/502)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button