Saturday, 05-10-2024
Hukrim

Jerat Dugaan ‘Money Laundering’ Tersangka DKP, Kejati Bali Minta Pendapat Ahli

Denpasar | barometerbali – Dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering melibatkan tersangka mantan Sekda Buleleng DKP, terus dibidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Sebelumnya Kejati sudah menetapkan DKP sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi dan korupsi. Saat ini prosesnya pemenuhan alat bukti terhadap pasal disangkakan dengan meminta keterangan pendapat ahli.

“Kalau alat bukti kemarin keterangan saksi terus berjalan, sekarang kita akan merencanakan merancang dalam satu dua minggu ini alat bukti keterangan berupa pendapat ahli. Keterangan ahli akan kita mintakan kepada orang yang cakap dalam memberikan keterangan terkait pasal yang disangkakan. Ahli itu pendapat bukan keterangan,” tandas Kasi Penerangan Hukum atau Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto SH MHum saat dihubungi awak media, Kamis (16/09/2021).

Ia menjelaskan, pemenuhan alat bukti tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU harus berkonsisten dan berkesinambungan.

“Jadi DKP ini disangkakan melakukan gratifikasi dan pencucian uang, pemenuhan alat buktinya kan saya sudah bilang, gratifikasinya inilah yang di TPPU kan. Berarti pemenuhan alat buktinya itu berkonsisten berkesinambungan. Jadi kalau ahli dimintai ya untuk ahli keduanya,” terang jaksa yang akrab disapa Luga ini.

Dalam kurun waktu dua minggu ke depan pihaknya kembali akan berupaya bisa memenuhi keterangan pendapat dari ahli.

“Ya mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan tidak ada halangan. Yang jelas penyidik Kejati itu melaksanakan penyidikannya tetap pada koridornya. Nah sekarang untuk bergerak berjalan juga mereka tidak hanya menangani kasus-kasus DKP saja, masih ada yang lain,” imbuhnya.

Disinggung terkait kapan dilakukan penahanan DKP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Luga mengatakan penyidikan itu intinya bukan menahan orang tapi bagaimana pasal yang disangkakan terpenuhi. Selain itu disebut-sebut alat bukti semua sudah ada di Kejati Bali.

“Penahanan itu hanyalah kewenangan nanti dari penyidik apa bila memenuhi unsur-unsur untuk bisa dilakukan penahanan. Tapi penyidikan itu intinya bukan penahanan orang, namun bagaimana pasal yang disangkakan terpenuhi supaya bisa dibawa ke jaksa dan jaksa bawa ke pengadilan,” pungkas Luga Harlianto.

Diberitakan sebelumnya Kejati Bali menetapkan mantan Sekda Buleleng DKP sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan korupsi dalam proyek pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng tahun 2018 lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kejati Bali Hutama Wisnu mengatakan, DKP diduga telah menerima uang sejumlah Rp16 miliar bersamaan dengan dugaan gratifikasi dari kasus lainnya.

“DKP sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng diduga telah menerima gratifikasi dalam sejumlah pembangunan salah satunya pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng tahun 2018,” kata Hutama dalam keterangan tertulis pada Jumat, 23 Juli 2021 lalu.

Menurut Hutama, gratifikasi tersebut diterima dari beberapa orang dalam rangka membantu mempercepat pengurusan izin pembangunan Bandara Bali Utara.

Penyerahan gratifikasi terkait permintaan DKP tersebut dilakukan sebanyak tiga kali pembayaran pada tahun 2018 dan 2019.

Selain kasus pembangunan Bandara Bali Utara, DKP juga diduga menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan Tanah Desa Yeh Sanih Kabupeten Buleleng yang dilakukan oleh perusahaan sejak tahun 2015/2019.

DKP juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan terminal penerima LNG Celukan Bawang dari perusahaan.

“Jumlah gratifikasi (yang diterima DKP) sekitar Rp 16 miliar. Perkembangan penanganan telah dikembangkan ke TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” pungkasnya. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button