Bugil di Medsos RH Raup Rp50 Juta Perbulan, Terancam Hukuman paling Lama 12 Tahun
Denpasar | barometerbali – Kapolres Kota Denpasar AKBP Jansen Panjaitan merilis kasus aksi pornografi melalui media sosial (medsos). Satuan Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan RH alias kuda poni (KP) berusia 32 tahun. Perempuan kelahiran Cianjur Jawa Barat ini diduga sebagai pelaku aksi pornografi dengan mempertontonkan aurat alias telanjang bulat secara live, (siaran langsung) di aplikasi ‘mango live’ pada Jumat 17 September 2021 pukul 02.00 Wita di apartemen Kubu Mawar Residence kamar nomor 409, Jl. Taman Pancing Denpasar Selatan. Saat diamankan aparat kepolisian pelaku yang dipanggil dengan nama samaran ‘Rani’ ini sedang melakukan siaran langsung adegan umbar aurat.
RH yang berkulit putih ini dilaporkan anggota polisi berdasarkan LP No: 763/ IX/2021 tanggal 17 September 2021. Barang bukti yang berhasil diamankan dari RH yang beralamat di seputaran Jl. Palapa Denpasar ini berupa 2 telepon genggam merk i-phone beserta 4 sim card milik pelaku, kursi gaming, pakaian tidur (lingerie) yang digunakan pelaku saat live, mainan menyerupai alat kelamin laki-laki (dildo), baby oil dan 3 kartu ATM dari bank berbeda milik pelaku, 1 buah bando, 1 buah antis dan 1 buah lipstick.
“Pelaku sebagai selebgram secara terang-terangan melakukan live mempertontonkan aurat melalui aplikasi ‘mango’, pelaku mengakui sudah melakukan kegiatan ini selama sembilan bulan dengan penghasilan 25-50 juta perbulan,” ungkap AKBP Jansen di depan awak media.
Diperoleh informasi, RH merupakan janda satu anak yang sudah beberapa tahun tinggal di Bali. Ketika pertama kali menapakkan kaki di Pulau Dewata, RR menjalankan profesi sebagai pemandu lagu di sebuah karaoke, namun kemudian tutup dikarenakan pandemi yang melanda. RH kemudian tercetus keinginannya untuk melakukan pornoaksi demi meraup uang banyak melalui media sosial.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pelaku selain memiliki akun di aplikasi ‘mango’ juga memiliki akun di aplikasi ‘bigo’ untuk mencari penghasilan memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan pengakuan pelaku bahwa dirinya tidak menerima BO (booking order) hanya melakukan live.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (BB/501)