Saturday, 12-10-2024
Peristiwa

Kasus Sembuh di Bali Bertambah 229 Orang, Positif Bertambah 99 Orang

Denpasar | barometerbali – Pertambahan kasus Covid-19 di Provinsi Bali pada Senin (20/9/2021) menunjukkan jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 99 orang, sembuh 229 orang dan 9 pasien meninggal dunia.

Saat ini, 5 kabupaten dan 1 kota berada di zona oranye (Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli, Tabanan, dan Kota Denpasar). Sisanya 3 kabupaten berada di zona kuning (Kabupaten Jembrana, Karangasem, dan Buleleng).

Untuk mempercepat penanganan pandemi, pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.276.382 orang, vaksin 2 sebanyak 2.408.038 orang dan vaksin 3 sebanyak 29.267.

Sebagai tindaklanjut mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa tanggal 7 September 2021 hingga pemberitahuan selanjutnya.


Hal-hal yang mendapat penekanan dalam SE No.15 tahun 2021 yakni kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka, diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) sampai dengan pukul 21.00 Wita; wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait. Pengunjung yang diizinkan masuk yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Kelompok masyarakat risiko tinggi (wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun) tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit; dan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Daya tarik wisata (DTW) alam, budaya, buatan, spiritual, dan desa wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi;

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M yakni memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan serta diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (BB/510/rls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button