Tim Yustisi Bubarkan Pengunjung Angkringan di Mahendradata
Denpasar | barometerbali – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama Dishub, TNI dan Polri membubarkan kerumunan pengunjung angkringan di Jl. Mahendradata Denpasar, Bali membendel buka sampai pukul 23.30 dan melanggar jam operasional Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Rabu (22/09/2021).
”Kerumunan pengunjung angkringan melanggar prokes saat pelaksanaan PPKM level 3 rentan muncul klaster varian baru delta. Selain ada pembiaran pengunjung membludak sehingga mudah penularan virus corona,’’ kata Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Kamis (23/09/2021)
Anom Sayoga mengaku, pengelola angkringan sudah beberapa kali diberi peringatan dan dibina agar tidak buka lewat pukul 21.00. Apa yang dilakukan tidak pernah mendapat respon dan buka melanggar jam operasional PPKM. Pemilik angkringan tersebut melanggar aturan tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes serta melanggar Perda No.1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Apalagi pemerintah daerah maupun pusat gencar memerangi Covid-19 agar cepat hilang.
Di sisi lain, pemilik usaha angkringan mengabaikan prokes saat PPKM level 3. Pascapenertiban pengawasan terus ditingkatkan guna mencegah penyebaran virus corona. ”Kita tidak pernah melarang masyarakat berusaha, namun aturan dan prokes jangan dikesampingkan agar tidak muncul klaster baru dari angkringan. Apalagi ada varian virus Corona baru lebih cepat penularan dari sebelumnya,’’ ucapnya.
Dia menyatakan, pihaknya bersama Dishub, TNI, Polri menongkrongi agar pemilik menutup tempat usaha dan pengunjung membubarkan diri. Namun apa apa yang disampaikan mau diikuti pengelola angkringan. Bila tidak mengindahkan apa yang disampaikan, maka pemilik angkringan ditindak sesuai pelanggaran yang dilakukan. Paling fatal dilanggar pengunjung tidak mematuhi prokes. Diharapkan, pemilik usaha angkringan dan kedai kopi menerapkan prokes dengan menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh, menata dan memberi tanda jarak tempat duduk. ”Kita selalu mengingatkan agar prokes tidak diabaikan karena virus Corona tidak tahu keberadaannya. Apa ada disekitar kita atau dimana,’’ paparnya.
Selain menertibkan angkringan, lanjut Anom Sayoga, pihaknya menertibkan kedai kopi di Jl. Satelit Denpasar menindak lanjuti keluhan warga sekitar. Pemilik kedai kopi tersebut buka sampai larut malam dan pengunjung dibiarkan tanpa mematuhi prokes. ”Kami memanggil pemilik kedai kopi untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran PPKM yang dilakukan,’’ paparnya. (BB/501)