Polres Klungkung dan Polsek Nusa Penida Amankan Eksekusi 2 Lahan di Klumpu
Nusa Penida | barometerbali – Pengadilan Negeri (PN) Semarapura melaksanakan eksekusi dua bidang tanah pertanian yang terletak di Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, antara pemohon eksekusi I Nyoman Satub melawan termohon I Gede Munil, pada Jumat, (24/09/2021) pagi.
Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Semarapura dipimpin oleh Ketua Panitera Pengadilan Negeri Semarapura.
Sementara untuk pengamanan jalannya proses eksekusi dilaksanakan oleh gabungan dari Polsek Nusa Penida yang dipimpin oleh Kapolsek Nusa Penida AKP I Gede Sukadana, SH bersinergi dengan Polres Klungkung yang dipimpin oleh Kompol I Gede Made Surya Atmaja P. SSos MH.
Pelaksanaan eksekusi tersebut diawali dengan pelaksanaan apel dan APP yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Klungkung. Setelah selesai pelaksanaan Apel Personil Gabungan menempati titik-titik objek yang akan dilaksanakan pengamanan.
Ketua Panitera Pengadilan Semarapura dan tim membacakan putusan di lokasi tanah sengketa tanpa dihadiri oleh termohon
“Para personil gabungan sudah melakukan pengamanan dengan baik, sehingga eksekusi lahan berlangsung lancar tanpa halangan,” kata Kapolsek AKP Sukadana singkat di lokasi eksekusi. (BB/506)