Thursday, 20-03-2025
Hukrim

Polemik Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Korpus BEM Nusantara: Segera Laksanakan Putusan MK!

Jakarta | barometerbali – Para pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan diberhentikan pada 30 September 2021 nanti. Hal ini lantas memicu respon dan sorotan dari publik yang banyak memberikan dukungan kepada pegawai KPK yang dipecat.

Seperti diketahui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk memberhentikan pegawai yang tidak lulus TWK dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 September mendatang. Jadwal ini lebih cepat dari keputusan sebelumnya yakni pada tanggal 1 November 2021.

Kendati begitu, Koordinator Pusat (Korpus) BEM Nusantara, Dimas Prayoga melalui rilis yang dikirim ke redaksi mengatakan, saat ini pemerintah juga menanti proses hukum yang berlangsung di MK dan MA. Teruntuk pegawai KPK yang tak lolos TWK, kata dia, harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami berharap dan percaya bahwa MK dan MA akan memberikan putusan yang seadil-adilnya, dalam waktu yang tidak terlalu lama, sesuai dengan ketentuan hukum yg berlaku dan rasa keadilan masyarakat. Saya juga meminta KPK untuk mempercepat pelaksanaan putusan MK,” ujar Dimas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, (25/09/2021).

Ia juga menyampaikan bentuk empati terhadap puluhan pegawai KPK yang dipecat, termasuk juga di dalamnya penyidik senior, Novel Baswedan. Dalam wawancaranya, ia juga menunjukkan bentuk rasa kepeduliannya kepada pegawai KPK yang dipecat.

“Setiap keputusan yang diambil oleh panitia penyelenggara TWK adalah pilihan yang terbaik, tolong dihormati dan jangan memprovokasi masyarakat,” tandasnya.

Lebih lanjut, Dimas meminta kepada semua elemen masyarakat untuk tidak percaya kepada sekelompok orang yang berniat untuk melemahkan KPK atau niat jahat menghambat pemberantasan korupsi.

“Ini adalah ujung dari perjalanan yang panjang untuk untuk melakukan konsolidasi kelembagaan. Jangan percaya bahwa ini pelemahan atau niat jahat menghambat pemberantasan korupsi, tidak! Jangan pernah meragukan KPK hanya karena orang-orang tertentu tak lagi di sana,” tegas Dimas.

Dimas juga menilai aksi demo yang dilakukan di tengah pandemi adalah langkah kontraproduktif.

“Kita dari BEM Nusantara fokus terhadap menciptakan herd immunity (kekebalan kelompok) secara serentak dan fokus pada pemilihan ekonomi di Indonesia,” tutupnya

Sementara itu Ketua Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Nasional Indonesia, Ginka Febriyanti Ginting juga turut mengomentari perihal polemik pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lolos TWK.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi UU No. 19/2019 tentang KPK, terkait Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara

Ketua Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Nasional Indonesia, Ginka Febriyanti Ginting

Putusan MK membuktikan bahwa kebijakan pimpinan lembaga antirasuah terhadap pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) adalah yang terbaik dan sudah tepat secara hukum.

“Putusan MK ini bersifat final dan binding. Menindaklanjuti perihal polemik ini, pada 30 September nanti, para pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan diberhentikan dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jadwal yang lebih cepat ini tentunya mengundang pendapat berbeda dari berbagai kalangan,” ungkap Ginka.

Ia menyatakan bahwa MK dan MA sudah memberikan putusan yang terbaik, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan harus dipatuhi keputusannya.

“Masyarakat tidak boleh terprovokasi oleh oknum-oknum yang berniat untuk melemahkan KPK atau yang berniat tidak baik untuk menghambat pemberantasan korupsi,” tambahnya.

“Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah harga mati. Nasionalisme dalam lembaga negara adalah hal yang wajib dan tidak bisa diganggugugat,” pungkas Ginka dalam rilis yang diterima redaksi.

Di sisi lain Korpus Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) PTKIN se-Indonesia, Onky mengajak semua elemen masyarakat patuh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi. “Mengajak semua pihak berpedoman pada putusan MK yang bersifat final and binding,” cetusnya.

Korpus Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) PTKIN se-Indonesia, Onky

Lebih lanjut Onky menjelaskan bahwa penegasan dan gerakan harus dilakukan namun sebagai warga negara kita juga harus taat pada produk hukum yang berlaku.

“Meluruskan perihal isu gerakan aksi yang akan dilakukan mahasiswa harus dilakukan dengan kajian aspek hukum yang matang. Karena kita sebagai warga negara juga harus patuh terhadap putusan hukum serta memperhatikan aspek ancaman di tengah pandemi agar menghindari kerumunan terjadi,” pungkas Onky. (BB/512/rls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button