Korupsi “Rumbing”, Fakta Sidang Tak Ada Saksi Sebut Nengah Alit Terlibat
Denpasar | barometerbali – Kasus korupsi pengadaan barang dan jasa hiasan kepala kerbau pacu Makepung atau rumbing kembali disidangkan. Menariknya, ditemukan fakta baru yang dapat meringankan posisi terdakwa Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana Bali, I Nengah Alit, MPd.
Faktanya, tak satupun saksi yang dihadirkan menyebutkan nama I Nengah Alit mengarah terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herianti di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (28/09/2021).
“Persidangan kemarin pihak jaksa menghadirkan 6 (enam) saksi. 2 (dua) orang Bappeda, 1 (satu) orang ULP (Unit Layanan Pengadaan), 1 (satu) staf input data, serta Komanditer dan Direktur CV Cahaya Putra Dewata. Jadi kesimpulan dari sidang kemarin, tidak ada satu pun keterangan para saksi menjelaskan terdakwa terlibat. Karena kita tegaskan, apa bentuk-bentuk keterlibatan terdakwa dalam persoalan pengadaan. Semua tidak ada,” urai Gede Ngurah, SH selaku Kuasa Hukum terdakwa I Nengah Alit kepada awak media, Rabu (29/09/2021).
Dalam persidangan satu minggu sebelumnya juga sama, pengacara Gede Ngurah, SH memaparkan, ketika menghadirkan 3 (tiga) saksi. Baik dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Putu Adi Arianto, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Gede Sudarsana dan Pejabat Pengadaan Barang Komang Ayu Swandewi, juga ditegaskan tak ada menunjukkan keterlibatan kliennya itu.
“Fakta-fakta yang kita miliki, kita sampaikan kepada para saksi. Tidak ada satu lembar surat pun dapat dipakai bukti yang dapat mengantarkan Nengah Alit menjadi terdakwa. Semua mengarah ke Kuasa Pengguna Anggaran (PA) yakni almarhum Sutardi dimana merangkap sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” tandas Gede Ngurah didampingi rekannya I Made Sugianta, SH.
Tak hanya itu, ia menambahkan temuan menarik dalam persidangan, yakni adanya pemalsuan tanda tangan dalam pengadaan. Komanditer CV Cahaya Putra Dewata, Ni Kade Wardani notabene adalah ibu dari Ignasius Yosanda Nono memalsukan tanda tangan anaknya sendiri selaku Direktur CV. Cahaya Putra Dewata.
“Tanda tangan direktur ini dipalsu oleh Ni Kade Wardani selaku Komanditer (CV Cahaya Putra Dewata, red) terungkap dalam persidangan. Di sana terlihat. Dan semua dokumen disiapkan oleh PPTK. Jadi ibunya (Komanditer) tinggal teken memalsukan tanda tangan direktur yang notabene kebetulan anaknya di sana,” ungkap Gede Ngurah.
Seperti diberitakan sebelumnya Kadis Pariwisata dan Budaya Kabupaten Jembrana, Bali, I Nengah Alit ditahan Kejaksaan Negeri Negara, Jembrana. Ia diduga terlibat korupsi pengadaan hiasan kepala pacuan kerbau Makepung atau rumbing.
“Kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Unit Tipikor Polres Jembrana, lalu tersangka dilakukan penahanan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Negara Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, di Negara, Kabupaten Jembrana, pada Rabu (23/06/2021) yang lalu seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan, kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp200 juta lebih, karena dari dana Rp300 juta yang seharusnya untuk pengadaan rumbing baru, namun hanya digunakan perbaikan rumbing.
“Dari pemeriksaan BPKP, perbaikan rumbing tersebut hanya menghabiskan Rp12 juta, sementara anggaran yang dikeluarkan Rp300 juta. Akibat modus tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp200 juta lebih,” sebut Kasipidsus.
Selain Nengah Alit, penyidik juga menetapkan satu orang lagi berinisial IKA sebagai tersangka dan menahannya. Dalam perkara ini, IKA bertindak sebagai penghubung untuk pengadaan rumbing tahun 2018 lalu.
Diatmika mengatakan, kasus kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami menyiapkan enam jaksa untuk menangani kasus ini. Terhadap tersangka juga sudah dilakukan rapid antigen, sebelum dititipkan di ruang tahanan Polsek Mendoyo,” terangnya.
Dana pengadaan rumbing untuk makepung yang merupakan kesenian atraksi khas Kabupaten Jembrana ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAU) Bantuan Keuangan Pajak Hotel Restoran Kabupaten Badung 2018 lalu.(BB/501)