Friday, 29-03-2024
Seremonial

Deklarasikan Lapas Bebas “Halinar”, Kakanwil Kemenkumham Bali Tutup Program Rehabilitasi Pemasyarakatan di Lapas Kerobokan

Badung | barometerbali – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menutup secara resmi Program Rehabilitasi Pemasyarakatan dan Deklarasi Lapas (lembaga pemasyarakatan) Bebas dari Halinar (handphone, pungutan liar, narkotika) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung, Kamis (30/09/2021).

Hadir dalam acara tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Kepala BNN Kabupaten Badung, Kapolres Badung, Dandim 1611/Badung, pihak Kejaksaan Negeri Denpasar, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, Kepala Departemen/KSM Psikiatri Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Kalapas Fikri Jaya Soebing sebagai tuan rumah, beserta undangan lainnya dari instansi terkait.

Pelaksanaan Kegiatan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan ini merupakan penutupan dari rangkaian Pelaksanaan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Kerobokan yang dilakukan selama 6 (enam) bulan, dimulai dari tanggal 22 Maret 2021 sampai dengan 30 September 2021.

“Dalam pelaksanaan rehabilitasi pemasyarakatan ini, Lapas Kelas IIA Kerobokan menjalin kerja sama dengan beberapa instansi antara lain BNN Provinsi Bali, BNN Kabupaten Badung, Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Universitas Udayana, Yayasan Anargya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung dan Kodim 1611/Badung,” ujar Kakanwil Jamaruli dalam sambutannya.

Selanjutnya ia menyampaikan, Kemenkumham Bali menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta karena telah berhasil menyelesaikan program rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dengan baik. Program rehabilitasi narkotika merupakan serangkaian upaya yang terkoordinasi dan terpadu.
“Itu terdiri atas upaya-upaya medik, bimbingan mental, psikososial, keagamaan, konseling, pendidikan kesehatan dan latihan vokasional untuk meningkatkan kemampuan penyesuaian diri, kemandirian, dan menolong diri sendiri serta mencapai kemampuan fungsional sesuai dengan potensi yang dimiliki, baik fisik, mental, sosial, dan ekonomi,” beber Jamaruli.

Kakanwil juga meyakini kegiatan ini telah berjalan dengan baik, dan bertanggung jawab serta dapat menjadi bagian dalam membentuk karakter warga binaan agar kelak bisa berbaur lagi dengan masyarakat luar. Di samping itu diharapkan peserta rehabilitasi pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Kerobokan ini telah memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang cara mengatasi ketergantungan dan bahaya narkotika bagi kesehatan sehingga dapat menularkan dan mentransfer ilmu yang telah didapat saat mengikuti rehabilitasi ini ke warga binaan pemasyarakatan yang lainnya.

“Hal ini merupakan upaya dari Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pembenahan-pembenahan kedalam terutama dalam mengupayakan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara membenahi fungsi pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan sehingga nantinya setelah mereka selesai menjalani hukuman dapat kembali dan diterima oleh masyarakat,” pungkasnya.

Pada sambutan berikutnya, Kalapas Kelas IIA Kerobokan Fikri Soebing menambahkan, kegiatan Penutupan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan ini juga dirangkaikan dengan pelaksanaan Deklarasi Zero Halinar oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi bebas dari Halinar.
“Di mana ini merupakan upaya dari Lapas atau Rutan dalam membersihkan barang-barang yang dilarang masuk ke Lapas atau Rutan termasuk handphone dan narkotika. Deklarasi ini sudah dilakukan oleh seluruh jajaran Lapas atau Rutan yang ada di Bali,” tandas Fikri.

Ia memaparkan jumlah total peserta rehabilitasi pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 120 orang, terbagi atas Rehabilitasi Medis sebanyak 60 orang peserta dimana 58 orang peserta telah mengikuti seluruh kegiatan sampai akhir dan 2 orang peserta telah bebas. “Sedangkan Rehabilitasi Sosial sebanyak 60 orang peserta di mana 56 orang peserta telah mengikuti seluruh kegiatan sampai akhir dan 4 orang peserta telah bebas,” terang Fikri.

Selain program Rehabilitasi Pemasyarakatan, Kalapas Fikri Jaya Soebing menambahkan, Lapas Kelas II A Kerobokan juga melaksanakan Program Vaksinasi Kedua.

“Kami lakukan dua program kegiatan sekaligus, yaitu, yang pertama, kegiatan Vaksinasi Kedua AstraZeneca, di Aula Ardha Chandra,” imbuhnya.

Di tempat yang sama Kepala BNN Provinsi Bali Gde Sugianyar Dwi Putra mengucapkan selamat dan terima kasih kepada para peserta program rehabilitasi karena telah sungguh-sungguh mengikuti serta menyelesaikan program rehabilitasi ini. Program rehabilitasi pemasyarakatan ini dilaksanakan bertujuan untuk mempersiapkan seseorang yang pernah terjerat dengan kasus narkotika dapat pulih, produktif serta berfungsi sosial.
“Terima kasih sebesar-besarnya kepada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali yang dalam hal ini pada Divisi Pemasyarakatan dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan karena telah mengadakan program rehabilitasi. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika),” tutupnya sembari kemudian melanjutkan kunjungan ke dalam ruang-ruang tahanan.

Dalam acara tersebut dipagelarkan juga pentas seni tari kolosal, zumba dance dan live music dari warga binaan dan warga yang telah mengikuti program rehabilitasi narkotika. (BB/502)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button