Dilaporkan Serobot Lahan Warga, Unud Sebut itu Tanah Kemenkeu
Badung | barometerbali – Bareskrim Polri telah memanggil pihak Universitas Udayana (Unud) dan dimintai keterangan di Polresta Denpasar, Selasa (28/09/2021) terkait kasus sengketa lahan dengan warga setempat.
Kuat informasi menegaskan pemanggilan tersebut atas dasar pelaporan dari warga bernama I Nyoman Suastika mengaku selaku ahli waris dari (almarhum I Pulir) ke Mabes Polri. Laporan polisi (LP) Nomor: STTL/368/IX/2021/BARESKRIM POLRI tertanggal 15 September 2021 atas dugaan pidana penyerobotan tanah serta memalsukan surat autentik yang menempatkan Unud sebagai terlapor.
Saat media mengonfirmasi kepada pihak kampus terbesar di Bali ini, dalam hal ini Dewa Ari selaku koordinator Barang Milik Negara (BMN) Unud menyebut, obyek tanah dimaksud dalam kasus hukum tengah berjalan adalah milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sesuai program pemerintah tahun 1980, murni dikatakan diperuntukkan guna pengembangan sarana prasarana pembelajaran untuk Unud.
“Tanah yang disengketakan tersebut dipulihkan kembali pada Kementerian Keuangan selaku pemegang hak dengan Penetapan No.46/Eks/2020/PN.Dps jo Nomor 463/PDT.G/2011/PN.Dps tanggal 3 Januari 2021,” beber Dewa Ari lewat klarifikasi disampaikan Senja Pertiwi selaku juru bicara Unud kepada jurnalis yang menghubungi, Kamis (30/09/2021)
Lebih dari itu, terkait memenuhi panggilan Bareskrim Polri atas pelaporan warga ke Mabes Polri mendudukkan Unud sebagai terlapor, Dewa Ari menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menghadiri undangan di Polresta Denpasar didampingi tim kuasa hukum Unud dalam hal ini Nyoman Sukandia, SH.
Nah dengan segenap dokumen resmi yang dibekalinya, ia memberikan keterangan terkait adanya dokumen awal pembebasan lahan yang dilakukan panitia Tim Pembebasan Lahan pada tahun 1982.
“Sehingga atas laporan tersebut pihak Unud telah menghadiri panggilan Bareskrim untuk kepentingan pemeriksaan. Dengan menunjukkan bukti-bukti formal dari Panitia Pembebasan Lahan di Tahun 1982. Seperti bukti pembebasan tanah tahap I, tahap III dan tahap IV (ASLI) dan kemudian menyerahkan copy dari asli dokumen kepada pihak Bareskrim guna keperluan penyelidikan,” ungkap Dewa Ari dalam klarifikasinya.
Begitu juga disebutkan Dewa Ari, bahwa pihaknya sudah memberi keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri adanya dokumen putusan-putusan pengadilan perdata dari tingkat Pengadilan Negeri Denpasar sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Berita Acara Restitusi (Pemulihan Hak) dari Pengadilan Negeri Denpasar yang dipegang Unud.
Dimintai konfirmasi di lapangan kepada Lurah Jimbaran Ketut Rimbawan, ketika diminta informasi terkait kedatangan pihak Bareskrim Mabes Polri ke kantor Kelurahan membenarkan, sebelumnya datang untuk cek data letter C berisikan peta rincikan klasiran tahun 1948.
Data peta rincikan adalah data berisikan tentang situasi tanah dengan status tanah Hak Milik Adat (HMA) dan letak Tanah Negara (TN). Begitu juga terkait pelaporan dugaan pidana tersebut diakui memang dari warganya. Namun pihaknya tidak berani berkomentar banyak mengenai permasalahan tersebut.
“Betul, Bareskrim Mabes datang ke kantor. Dan memang benar pelapor adalah warga kami. Saya tidak berani berkomentar banyak, takut salah,” ungkap Lurah Jimbaran Ketut Rimbawan.
Pada sisi lain informasi dapat digali dari sumber terpercaya, alasan Bareskrim Polri membawa berapa dokumen milik Unud disebut-sebut “ASLI”, dikatakan terdapat cap jempol milik warga yang perlu diuji kebenarannya oleh tim INAFIS Polri. Hal lain juga diungkap, status tanah negara yang disematkan dalam dokumen tahun 1982 itu diragukan. Diperlukan kejelasan dan kehati-hatian, mengingat rincikan Peta Kelurahan Jimbaran pada obyek dikasuskan tercatat adalah Hak Milik Adat.
Ada bagian yang menarik ketika obyek disengketakan disebutkan Unud adalah tanah milik Kementerian Keuangan. Karena dari fakta yang didapat, ternyata Universitas Udayana sampai saat ini tidak memiliki Sertifikat Hak atas tanah tersebut. Jika disebutkan adanya pemulihan tanah milik Kementrian Keuangan, dari data yang didapat bahwa tanah sengketa tertera dalam peta rincikan Letter “C” dengan Persil 137 yang merupakan tanah Hak Milik Adat.