Diduga Ada Kriminalisasi Kasus Korupsi “Rumbing” Jembrana
Denpasar | barometerbali – Potensi “kriminalisasi” diduga terjadi terhadap pejabat dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa hiasan rumbing kepala kerbau pacu atraksi Makepung di Kabupaten Jembrana. Dimana mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana Bali, I Nengah Alit, M.Pd akibat kebijakannya terseret dan ditetapkan menjadikan terdakwa. Demikian dilontarkan pengacara terdakwa I Gede Ngurah, SH kepada wartawan di Denpasar, Sabtu (2/10/2021).
“Tindakan menempatkan terdakwa tanpa alasan yang jelas secara hukum berpotensi patut diduga bentuk kriminalisasi terhadap pejabat,” singgungnya.
Apalagi menurutnya dalam fakta persidangan tidak ada satu pun keterangan saksi ketika dikaitkan bisa mengarah kepada terdakwa menerima uang serta membuat kebijakan memperkaya diri dan orang lain alias korupsi.
Gede Ngurah menegaskan faktanya semua itu jauh berbeda. Berdasar keterangan saksi komanditer dan saksi lain semua dokumen ditandatangani baik Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), KPA serta serah terima barang ‘seka’ atau kelompok ‘Makepung’ adalah formalitas semata dan semua tidak ada keterlibatan terdakwa Nengah Alit.
Dijelaskan Gede Ngurah, pengesahan dokumen dalam pengadaan barang, sudah berjalan sesuai aturan dan dilaksanakan oleh kuasa pengguna anggaran beserta pengadaan barang terkait.
Ada yang menduga dan disinyalir kasus ini mencuat karena sarat muatan politik, di mana Nengah Alit sendiri sebelumnya digadang-gadang menjadi salah satu calon kuat memegang jabatan strategis di Bumi Makepung itu.
“Bila kita mencermati, mulai dari surat perintah kerja (SPK) terus ke berita acara pemeriksaan, terus ke berita acara serah terima hasil pekerjaan, terus berita acara penerimaan barang dan berita acara serah terima barang, dari kuasa pengguna anggaran (KPA) ke Ketua Sekaa Makepung sepertinya pengadaan barang dan jasa telah berjalan sesuai dengan aturan,” jelas Gede Ngurah.
Lebih lanjut diungkapkan Gede Ngurah Surat Keputusan Bupati No.396/Disparbud/2018 ditetapkan pada tanggal 25 juli 2018 disebutkan jelas tertera di dalam lampiran penerima barang Rumbing adalah sekaa atau kelompok Makepung Ijo Gading Timur (I Made Rentana) dan kelompok Makepung Ijo Gading Barat (I Kade Nuraga).
“Persoalan tidak diberi barang dan diganti dengan uang adalah menjadi tanggung jawab KPA, PPTK beserta pejabat di bawah dan penerima Surat Perintah Kerja (SPK) bukan harus dilimpahkan ke terdakwa selaku Kadis Pariwisata dan Kebudayaan,” pungkas Gede Ngurah.
Sementara I Made Sugianta, SH yang juga ikut bersama pengacara lain seperti Endi Tri Wahyono, SH, Nyoman Sukrayasa, SH, MH dan Putu Sumagita, SH MH, mendampingi terdakwa mengatakan kasus ini sangat rawan.
Menurut pihaknya kasus menyeret mantan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana ini bisa membuat pejabat satuan kerja pemerintah daerah atau SKPD khawatir dalam mengambil keputusan. Memunculkan keragu-raguan dan takut dalam melaksanakan program mengarah pada masyarakat.
“Siapa mau jadi Kadis jika begitu. Tidak saja pejabat takut, tentu juga berdampak luas terhadap program-program masyarakat yang tidak terlaksana,” jelas pengacara Made Sugianta.
Perlu diketahui dalam berita sebelumnya Kadis Pariwisata dan Budaya Kabupaten Jembrana, Bali, I Nengah Alit ditahan Kejaksaan Negeri Negara, Jembrana. Ia diduga terlibat korupsi pengadaan hiasan kepala pacuan kerbau Makepung atau rumbing.
“Kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Unit Tipikor Polres Jembrana, lalu tersangka dilakukan penahanan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Negara Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, di Negara, Kabupaten Jembrana, pada Rabu (23/6/2021) yang lalu seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan, kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp200 juta lebih, karena dari dana Rp300 juta yang seharusnya untuk pengadaan rumbing baru, namun hanya digunakan perbaikan rumbing.
“Dari pemeriksaan BPKP, perbaikan rumbing tersebut hanya menghabiskan Rp12 juta, sementara anggaran yang dikeluarkan Rp300 juta. Akibat modus tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp200 juta lebih,” ungkapnya.
Selain Nengah Alit, penyidik juga menetapkan satu orang lagi berinisial IKA sebagai tersangka dan menahannya. Dalam perkara ini, IKA bertindak sebagai penghubung untuk pengadaan rumbing tahun 2018.
Diatmika mengatakan, kasus kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami menyiapkan enam jaksa untuk menangani kasus ini. Terhadap tersangka juga sudah dilakukan rapid antigen, sebelum dititipkan di ruang tahanan Polsek Mendoyo,” tuturnya.
Dana pengadaan rumbing untuk Makepung yang merupakan kesenian atraksi khas Kabupaten Jembrana ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bantuan Keuangan Pajak Hotel Restoran Kabupaten Badung 2018. (BB/501)