Thursday, 28-09-2023
Kriminalitas

Curi Motor, Polsek Seririt Tangkap Kentel

Buleleng | barometerbali – Polsek Seririt berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan menangkap pelakunya, Putu Suartamayasa alias Kentel. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, SH, SIK, MSi, didampingi Kapolsek Seririt, Kompol Gede Juli, SIP, Senin (4/10/2021) menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan saksi korban, Ketut Suartiniyanti, ke Polsek Seririt pada 4 September lalu. “Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Seririt, Kompol Gede Juli, SIP, memerintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Seririt untuk melakukan penyelidikan secara intensif,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Seririt Iptu Putu Edy Sukaryawan, SH, MH, didampingi Panit Opsnal Ipda Ketut Wijana, melakukan serangkaian penyelidikan di beberapa daerah. Juga memeriksa saksi-saksi, akhirnya tim mendapat petunjuk yang mengarah kepada pelaku. Pada 29 September 2021 sekira jam 15.00 Wita, dilakukan penangkapan terhadap pelaku, Kentel.

“Awalnya pelaku mengelak, namun setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatanya dan menunjukan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna putih biru DK 6185 UAQ (plat palsu), yang saat itu diparkir di dekat Sungai Saba Seririt. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Seririt,” terang AKBP Andrian Pramudianto.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dengan cara terlebih dahulu menaiki pagar rumah korban. Pelaku lantas masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat jendela yang tidak terkunci untuk mengambil kunci kontak sepeda motor yang sudah diketahui berada di dalam laci rak TV. Kemudian pelaku dengan menggunakan kunci kontak tersebut menghidupkan sepeda motor tersebut dan keluar melalui pintu gerbang dengan merusak grendelnya.

Pelaku membawa sepeda motor tersebut ke daerah Desa Patemon, Kecamatan Seririt. Sepeda motor tersebut disembunyikan di semak- semak pinggir sungai Saba. Pelaku sempat melepas plat nomor polisi sepeda motor tersebut dan mengganti dengan plat palsu agar tidak ada yang mengetahui sepeda motor tersebut. Sepeda motor tersebut sempat dibawa setiap malam hari untuk dicarikan pembeli. Namun pelaku tidak berhasil menjualnya, sehingga ia tetap menyimpan sepeda motor tersebut di semak-semak pinggir sungai Saba.

“Terhadap pelaku disangka atau diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara,” imbuh Kapolsek Seririt, Kompol Gede Juli. (BB/509)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button