Monday, 09-09-2024
Pemerintahan

Ingat! Diskon Pajak Kendaraan di Bali Diperpanjang

Denpasar | barometerbali – Di tengah sulitnya kondisi perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19 yang telah berlangsung hampir 2 tahun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperpanjang pelaksanaan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Senin (4/10/2021). 

Ia menjelaskan, kebijakan diskon pajak periode II ini dilaksanakan mulai Senin, 4 Oktober 2021 hingga Jumat, 17 Desember 2021. 

Adapun perpanjangan itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 21 Tahun 2021.

Di dalam Pergub tersebut mengatur tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 

Dewa Indra menerangkan perpanjangan ini mempertimbangkan efektivitas kebijakan sebelumnya yang berakhir Jumat 3 September 2021. 

“Secara fiskal dari sisi pendapatan, dapat dihitung pendapatan dari PKB, BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), termasuk pembebasan/pemutihan dan diskon itu Rp151 miliar. Terdiri dari yang diskon itu Rp28 miliar, dan yang pemutihan/pembebasan itu Rp123 miliar. Jadi kalau dijumlah Rp151 miliar,” urainya kepada awak media.

“Apa artinya ini? Dari sisi pendapatan daerah ini jumlah yang cukup besar. Tapi dari sisi masyarakatnya, ini terlihat bahwa sesungguhnya masyarakat punya kesadaran yang baik untuk menunaikan kewajibannya. Hanya saja beban ekonomi yang sulit, maka masyarakat menunda melaksanakan kewajibannya,” jelas Sekda.

Dijelaskan, selama dua bulan pelaksanaan kebijakan ini, masyarakat cukup membayarkan pajak 2 tahun saja. Sementara pada tahun ketiga dan seterusnya wajib pajak dibebaskan dari pajak. Diskon PKB ini dilaksanakan bersama dengan dua kebijakan sebelumnya. 

Terkait dua kebijakan itu meliputi gratis BBNKB II mulai tanggal 4 September 2021 hingga 17 Desember 2021, dan pemutihan sejak 8 Juni 2021 sampai 17 Desember 2021. 

“Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali. Sementara untuk pemutihan merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II,” tambahnya.

Selanjutnya pada kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Provinsi Bali, Made Santha berharap, kebijakan ini berimbas positif terhadap capaian pendapatan dari pajak kendaraan bermotor.

“Awalnya ketika kita mulai menetapkan per 8 Juni 2021 sampai dengan 3 September 2021 kemarin, kita proyeksikan di angka Rp150 miliar, angkanya tercapai, dari sisi kebijakan. Sampai tanggal 17 Desember 2021 nanti, kita tetapkan di angka Rp200 miliar,” harapnya.

Selebihnya Santha mengatakan, pihaknya akan melakukan berbagai langkah dalam merealisasikan pendapatan dari PKB. 

Ia membeberkan empat strategi menjadi fokus kerja Bapenda Bali, diantaranya pelaksanaan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali baik yang bersifat permanen serta terencana maupun insidentil, dan melakukan inovasi pelayanan publik.

“Inovasinya misalkan ketika masyarakat tidak mampu memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo, ketika itulah kita berpikir, salah satunya membangun kemitraan, terakhir kita dengan LPD (Lembaga Perkreditan Desa), dimana sebelumnya dengan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Itu akan membantu wajib pajak ketika jatuh tempo, tetapi belum bisa membayar, ditalangi dulu oleh BUMDes maupun LPD,” paparnya.

Berikutnya dijabarkan dalam bentuk fungsi koordinasi antar bagian di pelayanan agar masyarakat benar-benar tersentuh dengan pelayanan publik yang diterima. “Terakhir paling menentukan adalah dalam bentuk pengawasan,” tutup Santha.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button