Ombudsman Minta Satgas Mafia Tanah Ungkap Sengketa Tanah Unud
Denpasar | barometerbali – Agar tak memicu konflik berkelanjutan, Kepala Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhatab mendorong Satgas Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri segera menemukan otentisitas bukti kepemilikan dan mengungkap kasus sengketa tanah antara warga dengan Universitas Udayana (Unud). Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab kepada wartawan di Denpasar, Senin (04/10/2021).
Umar guna melontarkan pernyataan tersebut menyikapi turunnya tim Bareskrim Polri atas laporan warga bernama I Wayan Suastika ke Mabes Polri. Terlebih, Laporan Polisi (LP) Nomor: STTL/368/IX/2021/BARESKRIM POLRI tertanggal 15 September 2021 tersebut dilakukan di tengah Presiden Jokowi sedang gencar memberantas mafia pertanahan yang diduga di-backingi oleh oknum tertentu.
“Pertama-tama tentu saja ombudsman RI Provinsi Bali mendorong pihak satgas mafia tanah Mabes Polri menemukan otentisitas bukti kepemilikan tanah yang tengah dipersengketakan tersebut agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan,” tegas Umar.
Umar meminta penyidik Bareskrim dengan tim Inafis Polri melakukan penyelidikan secara komprehensif dengan mengecek obyek yang menjadi sengketa, meminta keterangan Lurah Jimbaran serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung.
“Guna mendapatkan kejelasan soal kepemilikan tanah ini, bagus juga jika tim Bareskrim memanggil pihak Unud guna diminta keterangan dan menyerahkan dokumen dianggap asli untuk dilakukan identifikasi pemenuhan penyelidikan,” tandas Kepala Ombudsman.
Sebelumnya diberitakan, Dewa Ari selaku koordinator Barang Milik Negara (BMN) Unud menyebut, obyek tanah dimaksud dalam kasus hukum tengah berjalan adalah milik Kementerian Keuangan. Murni dikatakan diperuntukkan guna pengembangan sarana dan prasarana pembelajaran di Unud sesuai program pemerintah tahun 1980 lalu.
“Tanah yang disengketakan tersebut dipulihkan kembali pada Kementerian Keuangan selaku pemegang hak, berdasar Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Berita Acara Restitusi (Pemulihan Hak) dari Pengadilan Negeri Denpasar dengan Penetapan No. 46/Eks/2020/PN.Dps jo Nomor 463/PDT.G/2011/PN.Dps tanggal 3 Januari 2021,” papar Dewa Ari dalam rilis klarifikasi disampaikan Senja Pertiwi selaku juru bicara Unud kepada wartawan, Kamis (30/09/2021) sepekan sebelumnya.
Ditanya soal panggilan Bareskrim Polri atas pelaporan warga ke Mabes Polri Unud sebagai terlapor, Dewa Ari menjelaskan bahwa pihaknya didampingi tim kuasa hukum Unud sudah menghadiri undangan di Polresta Denpasar.
Berbekal segenap dokumen resmi memberikan keterangan terkait adanya dokumen awal pembebasan lahan yang dilakukan panitia Tim Pembebasan Lahan pada tahun 1982-1983.
“Sehingga atas laporan tersebut pihak Unud telah menghadiri panggilan Bareskrim untuk kepentingan pemeriksaan. Dengan menunjukkan bukti-bukti formal dari Panitia Pembebasan Lahan di Tahun 1982-1983. Seperti bukti pembebasan tanah tahap I, tahap III dan tahap IV (ASLI) dan kemudian menyerahkan copy dari asli dokumen kepada pihak Bareskrim guna keperluan penyelidikan,” ungkap Dewa Ari dalam klarifikasinya.
Demikian pula dituturkan Dewa Ari, bahwa pihaknya sudah memberi keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri adanya dokumen putusan-putusan pengadilan perdata dari tingkat Pengadilan Negeri Denpasar sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Berita Acara Restitusi (Pemulihan Hak) dari Pengadilan Negeri Denpasar yang dipegang Unud. (BB/502)