Ancam Purwanta dengan Golok, Polsek Abiansemal Ringkus MD
Badung | barometerbali – Aparat Polsek Abiansemal meringkus seorang pria paruh baya (MS) asal Banjar Gulingan Desa Darmasaba Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Ia diduga telah mengancam Nyoman Purwanta (45) asal Banjar Gulingan Darmasaba menggunakan golok di warung Ibu Agus Banjar Gulingan, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali pada hari Minggu (03/10/2021) lalu sekira jam 15.00 Wita.
Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto, SH, MH mengatakan, pelaku ditangkap lantaran melakukan pengancaman menggunakan golok terhadap korban pada Minggu (3/10/2021).
“Pelaku melihat korban duduk di warung Ibu Agus, selanjutnya pelaku turun dari sepeda motor menghampiri korban dan menarik kerah baju sambil membawa senjata tajam berupa golok mengancam akan menebas korban,” ujar Kapolsek Abiansemal ketika dikonfirmasi via ponselnya, Selasa, (5/10/2021) siang.
“Kemudian pemilik warung meminta tolong kepada I Nyoman Darmayasa dan melerai kedua belah pihak serta menyuruh pulang,” imbuhnya.
Atas laporan inilah, Kapolsek Abiansemal memerintahkan Kanit Reskrim Iptu I Wayan Widastra, SH pimpin tim opsnal Polsek Abiansemal menangkap pelaku. Dan pada hari Senin, (4/10) sekitar pukul 21.00 Wita pelaku dibekuk tanpa perlawanan.
“Jadi awalnya terlapor (MS) dicurigai selingkuh dengan istri kakak korban atas nama Made Sucita sekitar sebulan yang lalu. Kemudian korban menyampaikan ke klian Dinas dan Adat Banjar Gulingan Darmasaba terkait perselingkuhan tersebut, sehingga diadakan parum (rapat) dan selanjutnya dibuatkan surat pernyataan perdamaian kedua belah pihak,” terang Kompol Ruli Agus Susanto.
Setelah terlapor diinterogasi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah mengancam korban dengan golok. Terlapor melakukan pengancaman tersebut, karena emosi dituduh oleh korban selingkuh dengan istri kakak korban.
“Jadi terlapor emosi karena dituduh selingkuh oleh korban. Atas perbuatannya kini pelaku kami tahan di Polsek Abiansemal guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (BB/502)