“Bali Border” Dibuka 14 Oktober Hanya Buat 5 Negara
Badung | barometerbali – Re-Open Bali Border atau pembukaan kembali perbatasan Bali melalui pintu internasional masuk Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali akan mulai dilakukan pada 14 Oktober 2021. Namun Pemerintah memberikan beberapa catatan di mana turis mancanegara yang diperbolehkan masuk Bali hanya berasal dari lima negara yaitu, Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, dan Uni Emirat Arab.
“Angkasa Pura I sangat antusias menyambut keputusan pemerintah terkait pembukaan kembali penerbangan internasional bagi turis mancanegara menuju Bali. Antusiasme itu kami wujudkan dalam bentuk kesiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dalam mengimplementasikan syarat-syarat perjalanan bagi turis mancanegara,” ungkap Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero), Faik Fahmi dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Selasa (5/10/2021).
Adapun prosedur dan kesiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai terkait dukungan pemenuhan syarat-syarat perjalanan bagi kedatangan turis mancanegara yang diatur oleh pemerintah, yaitu melakukan tes Covid-19 dengan hasil negatif, menunjukkan tanda bukti pemesanan hotel karantina, dan karantina minimal selama 8 hari.
Faik mengharapkan masa uji coba pembukaan kembali Bali bagi turis mancanegara dapat berjalan lancar, dan dapat menunjukkan kesiapan seluruh stakeholder pariwisata di Bali secara serius. Sehingga pembukaan pintu gerbang internasional ke Bali, nantinya dapat lebih luas lagi dengan penambahan jumlah negara asal yang akan berkunjung atau berlibur di Pulau Dewata.
Dengan telah dibukanya Bali Border ini untuk turis mancanegara akan sangat berarti bagi pengampu kebijakan (stakeholder) pariwisata Bali. Begitu pula bagi masyarakat Bali pada umumnya yang perekonomiannya beserta aspek kehidupan lainnya, hampir 80 persen bergantung pada sektor pariwisata.
Lebih jauh soal kesiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai menurut Faik mencakup passenger journey sejak turun pesawat hingga penumpang dijemput kendaraan menuju hotel karantina. Sebelum terbang menuju Bali, turis mancanegara harus sudah menyiapkan bukti vaksin dosis lengkap (1 dan 2), memiliki hasil PCR 3×24 jam, mengisi health alert card (HAC), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, mengisi e-PCR, memastikan dokumen keimigrasian, mengisi electronic customs declaration (e-CD).
Ketika mendarat, turis mancanegara menuju terminal kedatangan dan diperiksa suhu badannya. Bagi turis mancanegara yang suhu badannya 38 derajat Celcius atau lebih rendah dapat melanjutkan proses berikutnya. Sedangkan turis yang suhu badannya di atas 38 derajat Celcius diarahkan menuju ruang pemeriksaan lanjutan. Apabila hasil observasi menunjukkan sehat, maka turis dapat meneruskan proses selanjutnya. Nah apabila hasil observasi menyatakan tidak sehat, maka turis dirujuk ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan atau penanganan medis. (BB/502/rls)