Sunday, 19-01-2025
Hukrim

Pria Dharsana: PK Kasus Tanah Unud Perlu Eksaminasi Publik

Denpasar | barometerbali – Kasus Sengketa tanah antara warga melawan pihak Universitas Udayana (Unud) menjadi topik hangat untuk dikupas dari berbagai aspek hukum. Terlebih lagi sudah keluar Putusan perdata Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 451 PK/Pdt/2015 sebagai dasar Universitas Udayana (Unud) menguasai tanah sengketa yang terletak di Br. Mekar Sari, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Pengungkapan kasus perdata dan disebut dapat mengarah ke pidana ini kian menarik diperbincangkan dan dikaji. Kemunculan PK ini juga disebut-sebut sumir dan ganjil, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 981K/Pdt/2013 dimenangkan warga sebagai pemicu melaporkan Unud ke ranah pidana.

Apalagi Laporan Polisi (LP) Nomor: STTL/368/IX/2021/BARESKRIM POLRI tertanggal 15 September 2021 dari warga bernama I Nyoman Suastika dilakukan di tengah Presiden Jokowi sedang gencarnya memberantas mafia pertanahan yang pada akhirnya merugikan semua pihak termasuk warga negara.

LP dari warga ke Bareskrim Mabes Polri

Walaupun diakui putusan hakim agung sebagai keputusan tertinggi dalam hukum yang wajib dihormati tetapi tidak menutup kemungkinan putusan itu dapat dikritisi sepanjang ada data pendukung.

Salah satu pendiri Perkumpulan Pemerhati Pertanahan dan Agraria Terpadu Indonesia (P3ATI) Dr. I Made Pria Dharsana, S.H M.Hum mengatakan, bahwa perbincangan PK kasus tanah Unud bisa dijadikan acuan eksaminasi publik.

Yakni, pengujian terhadap putusan pengadilan demi penegakan hukum dan keadilan setelah muncul laporan dugaan pidana dibalik putusan perdata yang berdampak secara luas terhadap masyarakat.

“Adanya putusan PK seperti kasus Unud dengan warga bisa dieksaminasi dan dikupas sebagai pembelajaran. Bahwa penguasaan tanah dengan sertifikat pun kadang tidak aman, apalagi disebutkan berdasar hanya putusan kasasi Mahkamah Agung,” ungkap I Made Pria Dharsana kepada wartawan, Sabtu, (09/10/2021)

Pria Dharsana yang juga Notaris-PPAT senior ini menjelaskan, putusan majelis hakim agung bisa saja jauh dari rasa keadilan dimungkinkan memiliki pertimbangan lain. Tentunya tidak hanya mempelajari bukti saksi tapi juga mendalami apa jadi dasar sengketa dan menggali nilai-nilai kebaikan.

“Hukum dan putusan majelis bisa jauh dari rasa keadilan, majelis mempunyai pertimbangan lain. Tidak hanya mempelajari bukti saksi tapi juga mendalami apa yang jadi dasar sengketa dan menggali nilai-nilai kebaikan dalam pertimbangan memutus suatu perkara,” jelas Pria Dharsana.

Kepada awak media pengacara dari pihak warga, Jro Komang Sutrisna, SH membeberkan, terdapat banyak keganjilan dalam PK No: 451 PK/Pdt/2015 dijadikan dasar Unud memasang plang di tanah sengketa. Tidak saja cacat secara legal formal dalam pengajuan memori PK namun juga diungkap, dalam putusan itu banyak mengabaikan riwayat tanah dan fakta di lapangan.

“Banyak ada hal-hal ganjil yang harus dikritisi secara hukum. Pertama, mengenai Kuasa Hukum Rektor Universitas Udayana dalam Putusan PK No: 451 PK/Pdt/2015 ini menunjuk dan memberi kuasa kepada Ida Bagus Rai Djaya, S.H, M.H dan kawan-kawan. Padahal yang mengajukan memori Peninjauan Kembali Unud adalah Nyoman Sukandia, S.H dan kawan-kawan,” ujarnya.

Jro Komang Sutrisna, S.H.

“Tetapi di dalam putusan ini yang disebutkan sebagai kuasa hukum yang melakukan Peninjauan Kembali adalah orang lain yang memang sudah tidak tersangkut hukum dalam proses Peninjauan Kembali. Ini tidak sah secara legal formal,” ungkap Jro Sutrisna.

  1. Menempatkan Obyek Sengketa Jadi Tanah Negara

Lurah Jimbaran Ketut Rimbawan ketika diminta informasi terkait kedatangan pihak Bareskrim Mabes Polri ke kantor Kelurahan membenarkan kedatangan kepolisian untuk mengecek data “Letter C” berisikan peta rincikan klasiran tahun 1948. Dimana peta rincikan itu berisikan tentang status tanah Hak Milik Adat (HMA) dan letak Tanah Negara (TN).

Surat Keterangan Lurah Jimbaran Pipil 514 dan Persil 137 atas nama I Rimpuh

Begitu juga terkait pelaporan dugaan pidana tersebut diakui Lurah Jimbaran memang dari warganya. “Betul, Bareskrim Mabes datang ke kantor. Dan memang benar pelapor adalah warga kami,” ungkap Lurah Jimbaran Ketut Rimbawan.

Sisi lain untuk diketahui Lurah Jimbaran pun menerangkan, berdasar buku klasiran tahun 1948 yang tersimpan rapi di Kantor Kelurahan Jimbaran menyatakan obyek sengketa bukan merupakan tanah negara. Hal ini pun dengan tegas disampaikan dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani bersama I Made Gadung selaku Kelian Banjar Mekar Sari tahun 2013.

Surat Keterangan Lurah Jimbaran Pipil 514, Persil 137 sah milik I Nyoman Suastika

Tidak saja Lurah Jimbaran menyatakan obyek tersebut bukan tanah negara. Sisi lain juga menerangkan, bahwa tanah Pipil No 514 Persil 137 Kelas V dengan Luas 27.600 m2 HMA/SPPT No: 51.03.050.004-0003.0 atas nama I Rimpuh belum pernah ada coretan peralihan.

Surat Keterangan belum pernah ada coretan peralihan
  1. Mendudukkan Warga sebagai Penggarap

Ditemukan catatan sejak tahun 1971 obyek sengketa sudah dimiliki dan dikuasai oleh I Rimpuh (Kakek dari pelapor Wayan Suastika, red) sehingga dikenakan Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda). Hal ini juga menunjukkan tanah tersebut adalah tanah milik, tidak tanah negara. Keadaan ini jelas mendudukkan warga sebagai pemilik bukan sebagai penggarap.

IPEDA tahun 1971

Mantan Kelian Banjar Mekar Sari Kelurahan Jimbaran I Made Gadung menerangkan, bahwa sebelah timur kampus Unud tidak ada tanah negara. “Setahu saya kakek dari I Nyoman Suastika (I Rimpuh, red) tinggal di tanah itu,” ungkap Made Gadung.

  1. Menerangkan Obyek Sengketa Sudah Ada Bangunan dan Sertifikat

Mengutip salah satu definisi PK Nomor: 451 PK/Pdt/2015 pada obyek sengketa adalah milik tergugat (Unud, red) karena telah dibebaskan tahun 1983 kepada yang berhak dan lagi pula telah terbit sertifikat dan dikuasai serta telah didirikan bangunan untuk penyelenggaraan pendidikan tentunya penting ditelisik.

Ditegaskan Jro Komang Sutrisna selaku kuasa hukum warga menyampaikan, pada poin di atas perlu digarisbawahi telah terbit sertifikat dimaksudkan milik Unud serta telah didirikan bangunan dimaksudkan juga oleh Unud namun ditelusuri faktanya tidak ada di lapangan.

“Pembebasan seperti apa dimaksud tahun 1983. Setelah kami telusuri tenyata Unud belum ada sertifikat sama sekali yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap kepemilikan tanah tersebut. Bagaimana BPN berani menerbitkan sertifikat tanpa dasar, sementara obyek sengketa pada peta rincikan jelas nomor persil atas nama I Rimpuh dan dibilang tanah negara oleh Unud. Itu sampai sekarang pun tidak ada sertifikat,” tandasnya.

Begitu juga terkait dinyatakan pada obyek sengketa sudah ada bangunan Unud, Jro Sutrisna menegaskan, sama sekali faktanya tidak ada. “Kami sempat mengelilingi tanah itu, sampai harus melihat dari drone, apa benar ada bangunan Unud? Tidak ada. Yang ada bangunan warung milik Suastika, yang dikuasai dari masa kakeknya. Serta 7 unit toko yang dibuat Suastika sekitar tahun 2000-an. Malah dari masa kakeknya Suastika membayar pajak berdasarkan warisan sampai saat ini,” imbuh Jro Sutrisna.

Foto: Obyek lahan sengketa diambil dari drone tak ada bangunan pendidikan
  1. Obyek Sengketa Dianggap Unud Milik Negara Dimohon Negara

Dewa Ari selaku koordinator Barang Milik Negara (BMN) Unud menyebut, obyek tanah dimaksud dalam kasus hukum tengah berjalan adalah milik Kementerian Keuangan. Murni dikatakan diperuntukkan guna pengembangan sarana prasarana pembelajaran di Unud sesuai program pemerintah tahun 1980.

“Tanah yang disengketakan tersebut dipulihkan kembali pada Kementerian Keuangan selaku pemegang hak, berdasar Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Berita Acara Restitusi (Pemulihan Hak) dari Pengadilan Negeri Denpasar dengan Penetapan No.46/Eks/2020/PN.Dps jo Nomor 463/PDT.G/2011/PN.Dps tanggal 3 Januari 2021,” beber Dewa Ari.

Praktisi dan Pengacara Agung Intan Ary Dwi Mayasukma, S.H, M.H mengatakan, setidaknya ada dua jenis tanah negara, yakni tanah negara bebas dan tanah negara tidak bebas.

“Tanah negara bebas adalah tanah negara yang belum pernah ada hak di atasnya, seperti tanah di hutan, pegunungan dan sebagainya. Kata lain, tanah negara bebas ini merupakan tanah yang belum memiliki status,” terangnya.

Agung Intan Ary Dwi Mayasukma, S.H., M.H.

Sementara itu, terkait tanah negara tidak bebas menurutnya adalah tanah negara yang pernah ada hak di atasnya. Lebih lanjut lagi Agung Intan menerangkan, tanah negara tidak bebas ini diatur dalam sebuah peraturan. Dan negara dapat memberikan kembali hak atas tanahnya itu kepada pihak yang memiliki hak prioritas.

“Hak prioritas dimaksudkan negara di sini adalah akan mendahulukan pemberian hak tanah kepada pemegang hak sebelumnya. Dan pihak menguasai secara fisik atau yang memanfaatkan dengan itikad baik,” beber Agung Intan yang sekarang lagi menyusun proposal desertasi kuliah S3 program Doktor di Kampus Tri Sakti Jakarta.

  1. Data Unud Disebut Asli dan Benar

Satu-satunya data dimiliki Unud dianggap asli adalah Surat Keterangan Penyerahan Pembebasan Lahan Tahun 1982-1983.

Sisi lain informasi dapat digali dari sumber terpercaya, alasan Bareskrim Polri membawa berapa dokumen milik Unud disebut-sebut “asli” dikatakan terdapat cap jempol milik warga yang perlu diuji kebenarannya oleh tim INAFIS Polri.

Tim Bareskrim dan INAFIS Mabes Polri melakukan penyelidikan di lokasi lahan sengketa

Sumber ini juga mengungkap, status tanah negara yang disematkan dalam dokumen tahun 1982-1983 itu diragukan. Diperlukan kejelasan serta kehati-hatian dalam penyelidikan dan memakai dokumen dimaksud untuk alat bukti.

Mengingat catatan penting terkait obyek tanah sengketa yang terdapat di Kelurahan Jimbaran dan BPN Badung jelas kedudukannya bukan tanah negara. Hal ini dimaksudkan, data disinyalir tidak jelas di masa lalu agar tidak dipergunakan sebagai alat untuk menguasai hak seseorang.

6. Rektor Unud Gelar Rapat dengan Irjen Kemendikbudristek Bahas Aset

Sementara itu Juru Bicara Unud, Senja Pratiwi, Phd, dalam rilisnya yang diterima redaksi, menyampaikan Rektor Universitas Udayana Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara M Eng IPU didampingi Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Kepala BAKH, Kepala Biro Umum, serta Koordinator Barang Milik Negara (BMN) menggelar rapat membahas permasalahan aset Unud dengan Irjen Kemendikbudristek.

Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara (kiri) bersama Irjen Kemendikbudristek (kanan) membahas aset Unud dalam rapat

Hadir pula mendampingi Inspektur IV bersama jajaran serta perwakilan Biro Hukum dan Organisasi Kemendikbudristek, di ruang BPPS Gedung Pascasarjana Kampus Sudirman Denpasar, Jumat (8/10/2021).

Irjen akan mengawal kasus terkait permasalahan aset secara perdata di Kejati. Penyelesaian kasus akan ditangani oleh Kementerian dan dilakukan bertahap.

Pihak Kejati dikatakan merespon baik dan siap mendukung penyelesaiannya. Unud diminta menyiapkan tim untuk memfasilitasi data pendukung. Disebutkan, Irjen memiliki komitmen menyelesaikan kasus aset perguruan tinggi negeri.

7. Ombudsman Dorong Satgas Mafia Tanah Temukan Otentisitas Tanah Sengketa

Kepala Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhatab mendorong Satgas Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri segera menemukan otentisitas bukti kepemilikan dan mengungkap kasus sengketa tanah antara warga dengan Unud agar tidak menjadi polemik berkepanjangan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab

“Pertama-tama tentu saja Ombudsman RI Provinsi Bali mendorong pihak satgas mafia tanah Mabes Polri menemukan otentisitas bukti kepemilikan tanah yang tengah dipersengketakan tersebut agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan,” terang Kepala Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhatab.

Umar meminta penyidik Bareskrim dengan tim INAFIS Polri melakukan penyelidikan secara komprehensif dengan mengecek obyek yang menjadi sengketa, meminta keterangan Lurah Jimbaran serta BPN Kabupaten Badung.

“Guna mendapatkan kejelasan soal kepemilikan tanah ini, bagus juga jika tim Bareskrim memanggil pihak Unud guna diminta keterangan dan menyerahkan dokumen dianggap asli untuk dilakukan identifikasi pemenuhan penyelidikan,” tutup Umar. (BB/501/tim)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button