Gendo: Pengadilan Tinggi Denpasar Putus John Winkel Bebas
Ket. Foto: Kuasa Hukum John Winkel, Wayan “Gendo” Suardana tunjukkan relaas Putusan Banding PT Denpasar yang membebaskan kliennya. (Ist)
Gianyar | barometerbali – Pengacara I Wayan “Gendo” Suardana, SH bersama tim dari Gendo Law Office, mendatangi Pengadilan Negeri Gianyar, pada Rabu, (13/10/2021) untuk mengambil relaas putusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Di mana dalam amar putusan tersebut menyatakan kliennya John Winkel (JW) secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana baik dakwaan primair atau subsidair.
Dalam putusan Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Denpasar tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar No. 62/Pid.B/2021 PN.Gin tanggal 16 Agustus 2021. Yang mana putusan PN Gianyar tersebut menyatakan John Winkel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan primer dan dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Dijelaskan Gendo, putusan dari Pengadilan Tinggi Denpasar yang menyatakan John Winkel bebas, terregistrasi dengan putusan Nomer 60/PID/2021/PT Dps, dikeluarkan pada tanggal 12 Oktober 2021. Lebih lanjut, Gendo menerangkan putusan PT Denpasar pada pokoknya adalah menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa. Selain itu juga putusan banding membatalkan putusan PN Gianyar.
“Putusan Banding PT Denpasar memutus membebaskan terdakwa dari dua dakwaan. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya, serta uang sebesar Rp2,6 miliar dikembalikan kepada terdakwa. Memerintahkan agar terdakwa dilepaskan dari tahanan rutan,” tegas Gendo yang juga pentolan ‘Aktivis Tolak Reklamasi Teluk Benoa’ ini.
Kronologis John Winkel, klien dari Gendo tersebut merupakan pemegang saham terbesar sekaligus Direktur Utama PT. Mitra Prodin. Kemudian John Winkel diperkarakan oleh komisaris, Antony Rhodes dan dilaporkan ke polisi, dengan tuduhan penggelapan termasuk penggelapan dalam jabatan, dan diadili di PN Gianyar. “Klien kami divonis bersalah dan dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” singgung Gendo.
Lebih lanjut, Gendo merasakan ada ketidakadilan dalam proses peradilan di PN Gianyar, sehingga dia dan timnya mengajukan Banding. “Kami juga melaporkan Hakim PN Gianyar, salah satunya Wakil Ketua PN Gianyar dan dua anggota majelis,” tandasnya.
Gendo menjelaskan bahwa kedatangannya bersama tim untuk menjemput John Winkel karena sudah diputus bebas oleh PT Denpasar, namun hingga saat ini John Winkel belum bisa keluar dari tahanan karena alasan administrasi dari PN Gianyar. Gendo juga menyampaikan seharusnya kliennya tidak bisa ditahan hingga lewat waktu. “Semoga ini memang benar karena proses administrasi, bukan proses yang lain-lain,” harap Gendo.
Hingga saat rilis ini dinaikkan, tim dari Gendo Law Office masih menunggu selesainya proses administrasi. (BB/503)