Monday, 02-12-2024
Hukrim

Tanah Sengketa Ditembok Unud, Pengacara Warga Layangkan Somasi

Badung | barometerbali – Akibat pihak Universitas Udayana membangun tembok pagar di lahan sengketa, warga Mekar Sari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, I Nyoman Suastika melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Rektor Universitas Udayana (Unud).

Dari informasi dihimpun di lapangan disebutkan surat somasi tersebut telah dikirim dan diterima staf tata usaha Rektorat Unud, di Kampus Bukit Jimbaran, Selasa, (12/10/2021) siang.

Saat dikonfirmasi kebenaran informasi ini, awak media menemui kuasa hukum I Nyoman Suastika yakni Jro Komang Sutrisna, SH, di kantornya di Denpasar. Rupanya somasi ini dikatakan benar adanya dan tak hanya dilayangkan kepada Rektor Unud saja namun ditembuskan kepada Kapolri c.q Kepala Bareskrim Polri, Kementrian Keuangan c.q Kekayaan Negara, Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian ATR/BPN, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, begitu juga Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia.

“Kami merasa keberatan, Unud tidak mencerminkan sikap sebagai lembaga pendidikan yang telah mendidik para sarjana berintelektual tinggi. Telah mengesampingkan etika proses hukum dalam perlindungan negara memberi keadilan kepada rakyat. Hak hukum warga diabaikan ini sama halnya melanggar HAM,” ungkap Jro Komang Sutrisna, SH selaku Kuasa Hukum Nyoman Suastika kepada wartawan, di Denpasar, Selasa, (12/10/2021).

Pada berita sebelumnya menurut Jro Sutrisna, warga sendiri sudah melaporkan pihak Unud ke Bareskrim Mabes Polri dalam dugaan kasus pidana penyerobotan tanah serta pemalsuan surat autentik. Pihaknya meminta kepada Rektor Unud, menghentikan segala kegiatan di atas tanah disebutkan secara turun temurun dikuasai dan dimiliki I Nyoman Suastika sampai segala proses hukum selesai.

“Tanah sengketa diklaim milik Unud sekarang ini atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 451/PK/Pdt/2015, dimana PK tersebut terdapat keganjilan sebagai fakta hukum. Di antaranya, menunjuk kuasa hukum yang tidak memiliki kuasa atas putusan PK tersebut,” urainya.

Dipaparkan pula, menurut PK tersebut obyek tanah adalah tanah negara. Namun dari alat bukti dokumen dan saksi-saksi membuktikan bukan tanah negara tapi tanah hak milik adat (HMA). Terlebih menyebut Unud memiliki sertifikat ditegaskan itu faktanya tidak ada. Begitu juga dinyatakan ada bangunan pendidikan Unud di atas obyek tanah, juga diungkap Jro Sutrisna tidak benar.

“PK ini kan dapat diduga cacat hukum. Ini juga dalam putusan PK tidak dengan tegas memutuskan tanah tersebut adalah milik Unud dan tidak ada perintah dalam putusan itu menerbitkan sertifikat atas nama Unud,” tandasnya.

Disinggung terkait ada tudingan dari kuasa hukum Unud, di balik kasus ini ada oknum pemodal hendak menggerogoti aset negara melalui tangan warga, ditegaskan itu hanya sebuah persepsi yang perlu dibuktikan kebenarannya.

“Itu hanya khayalan, itu kan persepsi yang perlu dibuktikan kebenarannya. Faktanya Nyoman Suastika hak warisan dimiliki hanya tanah itu. Sementara tanah yang lain adalah tanah DT (Duwe Tengah) sudah bersertifikat sama keluarga lainnya di sebelah-sebelahnya. Karena itu saja tanah milik pribadinya wajar diperjuangkan mati-matian,” jelas kuasa hukum Nyoman Suastika.

Jro Komang Sutrisna, SH tunjukkan Surat Somasi ke Rektor Unud

Dikonfirmasi mengenai telah diterimanya surat somasi tersebut, Juru Bicara (Jubir) Unud Senja Pertiwi, PhD, menyatakan belum mengetahuinya.

“Oh saya belum dengar, nanti saya cek dulu ya ke bagian umum. Maklum tyang (saya, red) masih baru dan belum mengenal semua pegawai di Unud,” ujarnya saat dihubungi melalui ponselnya.

Tak berselang berapa lama usai percakapan di telepon, Senja kemudian mengirimkan pesan WhatsApp (WA) kepada wartawan.
“Sore Pak..silahkan langsung menghubungi Tim Kuasa Hukum Unud nggih (ya) untuk klarifikasi,” tulis Jubir Unud.

Selanjutnya setelah Senja Pratiwi memberikan nomor kuasa hukum Unud, awak media berusaha menghubungi nomor telepon Dr. I Nyoman Sukandia, S.H, M.Hum, namun sambungan komunikasi seperti ditolak.

Saat dikirimkan pesan teks WhatsApp (WA) ke yang bersangkutan untuk mengkonfirmasi terkait surat somasi dilayangkan kuasa hukum warga, akhirnya dibalas. “Enggih benar, sekitar 3 minggu lalu,” demikian ketik Sukandia singkat.

Jawaban ini sedikit membingungkan wartawan, ketika ditanyakan somasi yang dikirim ke Rektorat Unud oleh kuasa hukum warga adalah yang dilayangkan hari ini, namun pesan tersebut belum dijawab Sukandia. Begitu juga soal somasi yang mana yang dimaksud Sukandia telah diterima 3 minggu lalu tersebut.

Di tempat terpisah, Jro Komang Sutrisna saat disampaikan adanya jawaban kuasa hukum Unud Nyoman Sukandia seperti itu, ia membantah pernah mengirimkan somasi 3 minggu lalu. Jro Sutrisna menegaskan baru hari ini saja pihaknya melayangkan somasi dari kliennya. “Tidak ada kita melayangkan somasi 3 minggu lalu,” tutupnya.

Dikutip dari wikipedia, somasi merupakan terjemahan dari ingebrekestelling, adalah sebuah teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum. Umumnya, tujuan dari pemberian somasi ini adalah pemberian kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. (BB/501/tim)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button