Thursday, 12-12-2024
Hukrim

Klien Gendo, John Winkel Akhirnya Hirup Udara Bebas

Ket. Foto: Pengacara Wayan “Gendo” Suardana, SH (kiri) bersama karyawan PT Mitra Prodin menyambut gembira kebebasan John Winkel (kanan) di depan Rutan Gianyar, Rabu (13/10/2021) malam.

Gianyar | barometerbali – Kendati sempat tertahan karena urusan administrasi, John Winkel yang sebelumnya diputus bebas oleh Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Denpasar, akhirnya leluasa menghirup udara bebas, Rabu (13/10) malam.

Pengacara tersangka kasus dugaan penggelapan di PT Mitra Prodin I Wayan “Gendo” Suardana, SH bersama tim dari Gendo Law Office, mengaku kliennya sempat tertahan di Rutan Kelas IIB Gianyar karena alasan administrasi, namun semuanya sudah berhasil dibereskan dengan baik.

“Urusan administrasinya mulai dari Pengadilan Negeri Gianyar, Kejaksaan Negeri Gianyar ditambah lagi menunggu pihak imigrasi, karena John merupakan Warga Negara Asing (WNA),” sebut Gendo.

Selaku pengacara Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbesar PT Mitra Prodin, John Winkel (yang telah dibebaskan tanpa syarat dalam banding di Pengadilan Tinggi Denpasar, red), Gendo Suardana mengapresiasi ketelitian Majelis Hakim Tinggi Denpasar dengan ketua Nyoman Dedy Triparsada, hakim anggota I Wayan Yasa Abadhi dan Pudjiastuti Handayani dalam memutus banding yang diajukan kliennya.

“Terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang telah memutus bebas murni klien kami. Putusan yang mencerminkan keadilan karena telah sesuai dengan fakta-fakta hukum di persidangan,” ucap Gendo.

Karyawan dan mantan karyawan PT Mitra Prodin menyambut penuh haru dan suka-cita atas kebebasan John Winkel di luar halaman Rutan Gianyar.

Seperti diberitakan sebelumnya dalam putusan Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Denpasar, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar No. 62/Pid.B/2021 PN.Gin Tanggal 16 Agustus 2021, yang memvonis John Winkel pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. Putusan dari Pengadilan Tinggi Denpasar yang menyatakan John Winkel bebas terregistrasi dengan putusan Nomer 60/PID/2021/PT Dps, dikeluarkan pada 12 Oktober 2021.

Selain itu, putusan banding membatalkan putusan PN Gianyar dan memutus, ‘Membebaskan terdakwa dari dua dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya, serta uang sebesar Rp2,6 miliar dikembalikan kepada terdakwa. “Juga memerintahkan agar terdakwa dilepaskan dari tahanan rutan,” tegas Gendo Rabu (13/10) kemarin.

Kronologinya, John Winkel, klien dari Gendo ini merupakan pemegang saham terbesar sekaligus Direktur Utama PT. Mitra Prodin. John Winkel kemudian diperkarakan oleh komisaris, Antony Rhodes dan dilaporkan ke polisi, dengan tuduhan penggelapan termasuk penggelapan dalam jabatan, dan diadili di PN Gianyar.

John Winkel dituduh merugikan atau menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp3,2 miliar. Padahal menurut Gendo, yang dilakukan oleh John Winkel faktanya adalah kasbon dan diakui oleh kasir serta manajer akunting perusahaan yang ia pimpin.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar tanggal 16 Agustus 2021, John Winkel dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Gendo sebelumnya merasakan ada ketidakadilan dalam proses peradilan di PN Gianyar, sehingga dia dan timnya mengajukan banding. Selain itu pihaknya juga melaporkan hakim persidangan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

“Atas putusan PN Gianyar tersebut, John banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar, dan kemarin John diputus bebas murni,” pungkas Gendo. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button