Monday, 16-09-2024
Hukrim

IJTI Tapal Kuda Tegaskan Aktual TV Bukan Produk Jurnalistik

Jatim | barometerbali – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Tapal Kuda, Jawa Timur meluruskan kabar yang menyebutkan ditangkapnya seorang Direktur TV swasta lokal yang mengarah pada TV swasta asal Bondowoso, Jawa Timur oleh Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks dan SARA.

Ketua IJTI Tapal Kuda, Tomy Iskandar bersama sekretarisnya Mahfudz S akhirnya memberikan klarifikasi apa yang diberitakan beberapa media online nasional bahwa Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap pelaku dugaan penyebaran berita bohong dan unsur SARA dalam akun sosial media YouTube menamakan dirinya “Aktual TV” melalui keterangan tertulis yang dikirimkan ke awak media, Jumat (15/10/2021).

“Bahwa Aktual TV yang dimaksud dalam kasus ini, bukanlah Lembaga Penyiaran Resmi sebagaimana diatur dalam Undang-undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Aktual TV” yang dimaksud adalah sebuah akun media sosial YouTube, dan bukanlah sebuah lembaga penyiaran,” jelas Tomy.

Pasalnya, informasi yang didapat IJTI Tapal Kuda dari beberapa sumber di Bondowoso, akun youtube Aktual TV menurut Tomy, dikelola oleh beberapa orang berinisial A, M dan F. 

“A kebetulan sebagai seorang direktur di PT. Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu yang memiliki siaran lokal bernama BSTV yang beralamat di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambersari Darussolah Kabupaten Bondowoso Jawa Timur dan konten-konten yang diunggah dalam akun Aktual TV bukanlah merupakan produk jurnalistik yang berada di bawah lindungan Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers,” tandas Ketua IJTI.

Atas temuan data tersebut, Tomy menyatakan jika konten dalam akun Aktual TV bukanlah sebuah produk jurnalistik yang sesuai Kode Etik Jurnalis (KEJ) yang dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers. Serta bukanlah lembaga penyiaran resmi sesuai UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Menyikapi hal itu,  IJTI Tapal Kuda menegaskan jika konten Aktual TV murni media sosial dan bukan perusahaan pers yang resmi,” tegas Tomy.

Apabila terdapat dugaan kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan unsur SARA ini, IJTI pihaknya meminta aparat penegak hukum tak ragu dalam menindak tegas pelakunya. (BB/510/rls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button