Tuesday, 10-12-2024
Hukrim

Peradah Lapor Polisi, Gayatri Tolak Minta Maaf

Denpasar | barometerbali – Setelah dilaporkan oleh Kesatuan Mahasiswa Hindu Daerah Indonesia (KMHDI) ke Polda Bali, pada Kamis (14/10/2021) pukul 22.00 Wita, akibat menuduh organisasi KMHDI, Peradah dan PHDI berafiliasi dengan Vishva Hindu Parishad (VHP) di India yang disebut sebagai organisasi teroris sayap kanan, kali ini oknum akademisi Dr Ida Ayu Made Gayatri, SSn, MSi, dilaporkan secara resmi atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Organisasi yang melaporkan adalah Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (DPN Peradah Indonesia) bersama DPP Peradah Indonesia Bali dan DPK Peradah Indonesia se-Bali ke Polda Bali pada Jumat, (15/10/2021) pukul 10.30 Wita.

Peradah Tak Berfiliasi ke VHP

Ketua Umum Peradah Indonesia, I Gede Ariawan menyatakan dasar pelaporan ini merupakan langkah lanjutan yang ditempuh Peradah Indonesia setelah menunggu itikad baik dari terlapor dengan nama akun media sosial (medsos) Gayatri Mantra ini dalam 2 x 24 jam sebagaimana yang dinyatakan saat Pernyataan Resmi Peradah Indonesia pada 12 Oktober 2021 pukul 22.00 WIB kemarin.

“Peradah tidak berafiliasi ke VHP. Pernyataan Dayu Gayatri tidak berdasar, simpulan yang dangkal, dan membuat kegaduhan di internal umat Hindu di Indonesia dan membuat narasi yang dibangun dinilai sebagai fitnah yang keji, yang merusak citra Peradah Indonesia sebagai wadah pemuda Hindu di Indonesia. Wacana yang dibangun juga dikhawatirkan menimbulkan narasi yang lebih luas terkait kebhinekaan,” tandas Gede Aryawan saat menyampaikan keterangan pers di Kubu Kopi, Denpasar, Jumat (15/10/2021).

“Peradah Indonesia sebelumnya telah melakukan upaya persuasif agar terlapor melakukan klarifikasi dan permintaan maaf terhadap pernyataannya yang mengatakan Peradah dan organisai Hindu lainnya sebagai afiliasi kelompok teroris radikalis kanan di India. Namun, hingga pukul 23.00 Wita, pada Kamis, 14 Oktober 2021, terlapor belum memenuhi tuntutan sebagaimana dalam pernyataan resmi Peradah Indonesia. Alasan Ibu Gayatri, itu haknya untuk berpendapat,” ungkap Gede Ariawan.

AD/ART Berdasar Pancasila

Ida Ayu Made Gayatri (Dayu Gayatri, red) dinilai Gede Aryawan telah menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dalam hal ini organisasi Peradah Indonesia.

“AD/ART kami berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Peradah ini organisasi resmi di Republik Indonesia. Terdaftar Menkumham AHU -0000981.AH.01.08 tahun 2018 tentang persetujuan perubahan Perkumpulan Peradah Indonesia,” terang Aryawan.

“Dasar laporannya terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilakukan Dayu Gayatri di medsos, pada saat melakukan zoom meeting dan diupload ulang oleh akun facebook Komponen Rakyat Bali,” pungkas Ketua Umum Peradah.

Laporkan dengan UU ITE dan KUHP

Atas dasar itulah Peradah Indonesia melaporkan Dayu Gayatri dengan tuduhan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, suku, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, Pasal 28 ayat (2), Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 310 KUHP.

Gayatri Sebut VHP Menentang Pancasila

Dimintai pendapat atas pelaporan dirinya, Dr Ida Ayu Made Gayatri menuturkan ideologi Hindutva yang dianut Visvha Hindu Parisadh (VHP) tidak sesuai dengan Ideologi Pancasila sebagai Ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ia menyebutkan tujuan dari ideologi Hindutva adalah menjadikan India sebagai negara Hindu dengan berbagai program, salah satunya yaitu konversi agama-agama non Hindu melalui cara cara kekerasan dengan pendekatan Islam Phobia dan Kristen Phobia. Dayu Gayatri menjelaskan di Indonesia selain keduanya ini juga ada tambahan menentang adat istiadat Hindu Nusantara dengan propaganda agama Hindu Nusantara tidak berdasarkan pada Weda.

Gerakan Hindutva menurut informasi yang ia himpun adalah organisasi sayap kanan (fundamentalis, radikal, ekstrimis mengarah teroris) yang di India mengawinkan gerakan agama dan politik di India yang meluas ke Pakistan dan Negara lain termasuk Indonesia.

“Gerakan Ideologi Hindutva ini dimotori oleh Rashtriya Swayamsevak Sangh digerakkan oleh Visvha Hindu Parisadh dengan organisasi sayap paramiliternya bernama Bajrang Dal didukung partai BJP dan didukung pemerintah India,” jelasnya melalui pesan teks di aplikasi WhatsApp (WA).

Ideologi Sampradaya VHP Rambah Indonesia

Di Indonesia ideologi ini disebarkan dengan Jargon Hindu Universal (bernafaskan Hindu seperti yang termuat dalam pasal 41 AD/ART PHDI) melalui organisasi transnasional sampradaya di mana umat mereka campuran dan mengawinkan atau mencampuradukkan ajaran agama agama lain dan pergerakan misionari lintas ashram, daerah dan negara.

“Dalam hal ini saya mengingatkan masyarakat Hindu Nusantara termasuk mahasiswa, ormas kepemudaan Hindu untuk memiliki kewaspadaan nasional akan bahaya disintegrasi bangsa yang diakibatkan adanya konflik antaragama dan antara negara India dan Pakistan atau dengan negara lain,” ujar Gayatri.

Dayu Gayatri Tegaskan Tolak Minta Maaf

Ia justru tak mau meminta maaf atas pernyataan yang kontroversial tersebut dan tetap meminta mewaspadai ekspansi ideologi dan organisasi transnasional mengingat Indonesia menganut politik bebas aktif.

“Terkait dengan tuntutan KMHDI dan Peradah terhadap saya untuk minta maaf karna karena saya ingatkan nama organisasi mereka ada dalam daftar VHP yang di berbagai media disebutkan sebagai kelompok militan keagamaan, pressure group and leader, ekstrimis dan teroris maka di publik ini saya nyatakan tidak bersedia minta maaf,” tegas Gayatri.

Dr Ida Ayu Made Gayatri (Sumber akun FB)

Tak Keberatan Dilaporkan Polisi

Ditandaskan, yang perlu dilakukan seharusnya KMHDI dan Peradah menuntut VHP yang mencatut nama organisasinya.

“Untuk itu saya tidak berkeberatan dilaporkan ke polisi untuk urusan prinsipal keselamatan bangsa dan negara ini lebih penting guna mencegah pertumpahan darah, kehancuran bangsa akibat benih perselisihan agama dan negara di luar negeri,” katanya.

Ideologi Hindutva yang dianut VHP Indonesia melalui organisasi sampradaya, imbuh Gayatri, dapat mengancam kehidupan bangsa dan negara RI, bertentangan dengan Pancasila.

“PHDI sebagai majelis umat Hindu agar bersih dari ideologi Hindutva dan organisasi transnasional sampradaya mengingat kiblat Hindu di Indonesia adalah Hindu Nusantara,” harap Gayatri.

“Saat ini kita terlihat baik-baik saja akibat diselamatkan Covid 19. Jika gerbang kembali terbuka, waspadalah akan dampak bara yang berdiang dalam sekam,” pungkas sembari mengutip pepatah lama. (BB/501).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button